Beranda › Daftar surah › Surah Hud › Ayat 38

Tafsir Surah Hud ayat 38

  • Ayat 38 dari 123
  • Juz 12
  • Makkiyah
  • 11:38

وَيَصْنَعُ ٱلْفُلْكَ وَكُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ مَلَأٌ مِّن قَوْمِهِۦ سَخِرُوا۟ مِنْهُ ۚ قَالَ إِن تَسْخَرُوا۟ مِنَّا فَإِنَّا نَسْخَرُ مِنكُمْ كَمَا تَسْخَرُونَ ۝٣٨

Dan mulailah dia (Nuh) membuat kapal. Setiap kali pemimpin kaumnya berjalan melewatinya, mereka mengejeknya. Dia (Nuh) berkata, "Jika kamu mengejek kami, maka kami (pun) akan mengejekmu sebagaimana kamu mengejek (kami).

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

11:38

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Kemudian Nuh menjalankan perintah Tuhannya dan mulai membuat kapal. Setiap kali melewatinya, para pembesar dan para pemuka kaumnya selalu mengejeknya. Hal itu karena Nuh membuat kapal di daerah yang jauh dari air dan sungai. Setelah mereka terus-menerus mengejeknya maka Nuh berkata, "Jika kalian mengejek kami sekarang ketika kami membuat kapal maka kelak kami akan mengejek kalian karena kalian tidak tahu bahwa kalian nanti akan tenggelam.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(38) Nuh menaati perintah Allah تعالى, dia mulai membuat bahtera. ﴾ وَكُلَّمَا مَرَّ عَلَيۡهِ مَلَأٞ مِّن قَوۡمِهِۦ ﴿ "Dan setiap kali pemimpin kaumnya ber-jalan melewati Nuh", dan melihat perahu yang Nuh buat ﴾ سَخِرُواْ مِنۡهُۚ قَالَ إِن تَسۡخَرُواْ مِنَّا ﴿ "mereka mengejeknya. Berkatalah Nuh, 'Jika kamu mengejek kami", sekarang ﴾ فَإِنَّا نَسۡخَرُ مِنكُمۡ كَمَا تَسۡخَرُونَ ﴿ "maka sesungguhnya kami (pun) mengejekmu sebagaimana kamu sekalian mengejek (kami)."

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.