Beranda › Daftar surah › Surah Hud › Ayat 60
Tafsir Surah Hud ayat 60
وَأُتْبِعُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا لَعْنَةً وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ أَلَآ إِنَّ عَادًا كَفَرُوا۟ رَبَّهُمْ ۗ أَلَا بُعْدًا لِّعَادٍ قَوْمِ هُودٍ ٦٠
Dan mereka selalu diikuti dengan laknat di dunia ini dan (begitu pula) di hari Kiamat. Ingatlah, kaum 'Ād itu ingkar kepada Tuhan mereka. Sungguh, binasalah kaum 'Ād, umat Hud itu.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Di dalam kehidupan dunia ini mereka ditimpa kehinaan dan terusir dari rahmat Allah dan di hari Kiamat nanti pun mereka juga dijauhkan dari rahmat Allah. Hal itu terjadi karena kekafiran mereka kepada Allah. Ingatlah! Allah menjauhkan mereka dari semua kebaikan dan mendekatkan mereka kepada semua keburukan.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(60) ﴾ وَأُتۡبِعُواْ فِي هَٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةٗ ﴿ "Dan mereka selalu diikuti dengan kutu-kan di dunia ini", di setiap waktu dan pada semua generasi. Sungguh cerita mereka yang buruk dan berita mereka yang jelek selalu dise-but-sebut dengan celaan dan cibiran. ﴾ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ ﴿ "Dan (begitu pula) di Hari Kiamat." Mereka mendapatkan laknat pula. ﴾ أَلَآ إِنَّ عَادٗا كَفَرُواْ رَبَّهُمۡۗ ﴿ "Ingatlah, sesungguhnya kaum 'Ad itu kafir kepada Rabb mereka." Yakni mengingkari Penciptanya, Pemberi rizkinya dan Pemberi nikmat-nya. ﴾ أَلَا بُعۡدٗا لِّعَادٖ قَوۡمِ هُودٖ ﴿ "Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum 'Ad, (yaitu) kaum Hud itu." Maksudnya, semoga Allah menjauhkan mereka dari kebaikan dan mendekatkan kepada keburukan.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.