Beranda › Daftar surah › Surah Al-Isra › Ayat 29
Tafsir Surah Al-Isra ayat 29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا ٢٩
Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Janganlah menahan tanganmu dari memberi harta dan jangan melampaui batas dalam memberi, nanti engkau akan dicela oleh manusia lantaran kekikiranmu bila enggan memberi, juga nanti engkau akan menyesal dan berhenti dari memberi lantaran habisnya hartamu yang engkau berikan secara berlebihan karena tidak ada lagi yang dapat engkau berikan setelahnya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(29) [22] Sementara itu, Allah berfirman di sini, ﴾ وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ ﴿ "Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada leher-mu." Ini adalah ungkapan kiasan bagi orang yang sangat bakhil ﴾ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ ﴿ "dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya," akibat-nya, engkau membelanjakannya bukan pada pos yang sepatutnya atau melebihi ukuran yang wajar ﴾ فَتَقۡعُدَ ﴿ "karena itu kamu," apabila kamu melakukan hal itu ﴾ مَلُومٗا ﴿ "menjadi tercela," maksudnya terkena cacian atas apa yang telah kamu lakukan dan ﴾ مَّحۡسُورًا ﴿ "menyesal," maksudnya bersedih hati, tangannya hampa, tidak tersisa sedikit pun harta di tangan, dan tidak pula digantikan oleh pujian maupun sanjungan.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.