Beranda › Daftar surah › Surah Maryam › Ayat 6
Tafsir Surah Maryam ayat 6
يَرِثُنِى وَيَرِثُ مِنْ ءَالِ يَعْقُوبَ ۖ وَٱجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا ٦
yang akan mewarisiku dan mewarisi dari keluarga Yakub; dan jadikanlah dia, ya Tuhanku, seorang yang diridai."
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Dia yang akan mewarisi kenabian dariku dan dari keluarga Yakub -'alaihissalām-, serta jadikanlah ia -wahai Tuhanku- seorang yang diridai agama, akhlak, dan ilmunya."
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(6) Perwalian yang dimaksud di sini adalah pengganti (dalam menangani urusan) agama dan pewaris kenabian, ilmu dan amal. Oleh karena itu, Zakaria bersabda, ﴾ يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنۡ ءَالِ يَعۡقُوبَۖ وَٱجۡعَلۡهُ رَبِّ رَضِيّٗا 6 ﴿ "Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya'qub, dan jadikanlah dia, wahai Rabbku, seorang yang diridhai," mak-sudnya seorang hamba shalih yang Engkau ridhai dan Engkau menjadikannya dicintai oleh para hambaMu. Pendek kata, beliau memohon kepada Allah agar dianugerahi seorang anak laki-laki yang shalih, yang hidup setelah Nabi Zakaria meninggal dan menjadi penggantinya, menjadi seorang nabi yang diridhai di sisi Allah dan disenangi oleh para makhlukNya. Ini adalah jenis anak yang paling sempurna. Dan termasuk cermin kasih sayang Allah kepada hambaNya (Zakaria), Allah memberinya seorang anak yang shalih, yang sarat dengan semua akhlak mulia dan perilaku yang terpuji. Lalu Allah menganugerahkan rahmat kepada Zakaria, lalu Allah mengabulkan doanya.
Allah berfirman,
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.