Beranda › Daftar surah › Surah Al-Baqarah › Ayat 224

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 224

  • Ayat 224 dari 286
  • Juz 2
  • Madaniyah
  • 2:224

وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ۝٢٢٤

Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia.[78] Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

[78] Melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: “Demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim”. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.

2:224

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Janganlah kalian menjadikan sumpah dengan nama Allah sebagai alasan yang menghalangi kalian dari berbuat kebajikan, ketakwaan dan mendamaikan manusia. Apabila kalian telah bersumpah untuk tidak melakukan kebajikan, maka lakukanlah kebajikan dan bayarlah kafarat atas sumpah kalian itu. Allah Maha Mendengar ucapan kalian lagi Maha Mengetahui perbuatan kalian, dan akan memberi kalian balasan yang setimpal.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(224) Maksud dari sumpah dan janji adalah mengagung-kan Dzat yang digunakan dalam bersumpah dan menegaskan tentang isi dari sumpah tersebut. Allah تعالى telah memerintahkan untuk menjaga sumpah dan konsekuensi dari perintah itu dalam segala hal. Akan tetapi Allah membuat pengecualian apabila pem-buktian (mempertahankan) sumpah itu mengharuskan untuk me-ninggalkan sesuatu yang lebih baik darinya, maka Allah melarang hamba-hambaNya menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai penghalang atau pembatas dari berbuat kebajikan, menghindari kejahatan, dan mendamaikan antara manusia. Barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib atasnya membatalkan sumpahnya tersebut dan haram baginya mempertahankannya. Dan barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu yang dianjurkan, maka boleh baginya memba-talkannya. Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, maka wajib atasnya membatalkannya, dan jika untuk melakukan sesuatu yang dimakruhkan, maka disunnahkan untuk membatalkannya. Sedangkan hal-hal yang mubah, maka seyogyanya menjaga sumpah tersebut dan tidak melanggarnya.

Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di

Ayat ini dapat dijadikan dalil atas kaidah yang terkenal yaitu, apabila ada kemaslahatan yang banyak, maka harus didahulukan yang paling terpenting darinya. Tetapi mempertahankan sumpah di sini adalah maslahat, melaksanakan perintah-perintah Allah dalam perkara ini adalah lebih besar maslahatnya dari hal itu, oleh karena itu harus didahulukan daripada sumpah.

Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dua nama yang mulia seraya berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar," yakni, segala suara, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" akan segala maksud dan niat, yang di antaranya adalah Dia mendengar per-kataan orang-orang yang bersumpah dan mengetahui maksud sumpah mereka, apakah baik atau buruk. Dan termasuk dalam cakupannya adalah peringatan dari pembalasannya, dan bahwa ilmu tentang perbuatan-perbuatan dan niat-niat mereka adalah telah tetap di sisi Allah.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.