Beranda › Daftar surah › Surah Al-Baqarah › Ayat 229
Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٢٢٩
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.[83] Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
[83] Ayat ini menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwaḍ. Khulu’ yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwaḍ melalui pengadilan.
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Talak (perceraian) yang suami mempunyai hak untuk rujuk adalah sebanyak dua kali, yakni ia menalak istrinya kemudian merujuknya, kemudian menalaknya (lagi) kemudian merujuknya. Kemudian setelah talak kedua tersebut si suami hanya mempunyai dua pilihan, mempertahankan rumah tangganya bersama sang istri dengan perlakuan yang baik, atau menalaknya untuk ketiga kalinya dengan perlakuan yang baik kepadanya dan memberikan hak-haknya. Tidak halal bagi kalian -wahai para suami- mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian, kecuali apabila ada seorang istri yang membenci suaminya, baik karena kondisi fisik maupun perangainya, dan keduanya merasa bahwa kebencian itu membuat keduanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing. Hendaklah mereka berdua menyampaikan permasalahan mereka kepada orang dekat mereka atau orang lainnya. Apabila wali mereka merasa bahwa keduanya tidak bisa menjalankan tugas sebagai suami-istri, maka tidak ada masalah jika si istri melakukan khuluk (melepaskan diri dari ikatan pernikahan dengan suaminya) dengan memberikan sejumlah harta kepada suaminya sebagai imbalan atas perceraiannya. Hukum-hukum syariat itu adalah garis pemisah antara halal dan haram. Jadi, jangan pernah melampaui garis tersebut. Barang siapa melampaui batas-batas yang Allah tetapkan antara halal dan haram, mereka itulah orang-orang yang menganiaya diri mereka dengan menjerumuskannya ke dalam kebinasaan dan membuatnya rentan terkena hukuman dan murka Allah.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(229) Talak pada masa jahiliyah dan terus berlanjut pada masa awal Islam, yaitu seorang suami menceraikan istrinya tanpa batas, di mana apabila ia menghendaki memudaratkan istrinya, maka dia ceraikan dulu dan apabila hampir selesai masa iddahnya, ia rujuk kembali, kemudian ia ceraikan kembali dan begitulah se-terusnya, hingga membuat kemudaratan bagi wanita yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Maka Allah تعالى memberitahukan bahwa ﴾ ٱلطَّلَٰقُ ﴿ "talak" yang boleh dilakukan rujuk padanya adalah ﴾ مَرَّتَانِۖ ﴿ "dua kali", agar suami dimungkinkan (apabila ia tidak ber-maksud memudaratkan), untuk kembali kepada istrinya dan ia berpikir kembali pada masa tersebut, namun jika lebih dari masa itu, maka tidaklah haram baginya, karena barangsiapa yang men-talak lebih dari dua kali, maka dia itu kalau bukan karena lancang terhadap yang haram atau ia tidak mempunyai keinginan untuk merujuk, maka maksudnya adalah memudaratkan.
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Karena itu Allah memerintahkan kepada suami tersebut untuk merujuk istrinya ﴾ بِمَعۡرُوفٍ ﴿ "dengan cara yang ma'ruf," yaitu, pergaulan yang baik yang berlaku di antara mereka seperti apa yang berlaku pada pasangan yang semisal mereka, dan inilah yang lebih kuat, bila tidak, maka hendaklah menceraikan dan mening-galkannya ﴾ بِإِحۡسَٰنٖۗ ﴿ "dengan cara yang baik."
Di antara cara yang baik itu adalah tidak mengambil sesuatu pun dari harta istrinya karena perceraian tersebut, karena tindakan itu adalah kezhaliman dan mengambil harta tanpa ada timbal balik-nya sedikitpun. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ ﴿ "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni, melakukan khulu' dengan cara yang ma'ruf, di mana sang istri membenci suaminya akibat kejelekan akhlak, paras atau kurangnya agamanya, dan ia khawatir tidak dapat menaati Allah padanya. ﴾ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ﴿ "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya," karena hal itu adalah pengganti untuk mendapatkan maksud yang dikehendakinya yaitu perpisahan.
Ayat ini merupakan dalil disyariatkannya khulu' apabila hikmah tersebut ditemukan. ﴾ تِلۡكَ ﴿ "Itulah," yakni, apa yang telah disebutkan dari hukum-hukum syariat, ﴾ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "hukum-hukum Allah" yaitu ketetapan-ketetapan Allah yang disyariatkan olehNya bagi kalian dan Dia perintahkan untuk menjalankannya. ﴾ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ﴿ "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." Dan kezhaliman apa lagi yang lebih besar daripada menerobos yang halal dan melampaui batasnya sampai menjadi yang haram, di mana yang telah dihalal-kan Allah tidaklah memuaskannya?
Kezhaliman itu ada tiga macam:
Pertama, kezhaliman hamba antara dirinya dengan Allah, kedua, kezhaliman hamba yang paling besar (azh-Zhulm al-Akbar) yaitu syirik, dan ketiga, kezhaliman hamba antara dirinya dengan orang lain.
Syirik itu tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan bertaubat, dan hak-hak hamba tidak sedikitpun dikesampingkan oleh Allah, sedangkan kezhaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan Rabbnya dalam perkara selain syirik adalah di bawah kehendak dan hikmah Allah.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.