Beranda › Daftar surah › Surah Al-Anbya › Ayat 25
Tafsir Surah Al-Anbya ayat 25
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ ٢٥
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, "bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku!"
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Kami tidaklah mengutus sebelum engkau -wahai Rasul- seorang rasul pun melainkan Kami mewahyukan kepadanya bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Aku, maka sembahlah Aku semata dan jangan menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(25) Ketika Allah تعالى mengalihkan pembicaraan tentang orang-orang terdahulu dan memerintahkan untuk mengaca kepada mereka dalam masalah ini, maka Dia menerangkan dengan kete-rangan yang sangat jelas dalam FirmanNya, ﴾ وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ 25 ﴿ "Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan pasti Kami wahyukan kepadanya, 'Bah-wasanya tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka kalian sembahlah Aku'." Seluruh utusan Allah sebelummu yang di-utus dengan dibekali kitab-kitab, intisari misi dan prinsipnya ialah perintah untuk beribadah kepada Alllah semata, tiada sekutu bagi-Nya, serta penjelasan bahwa Dia-lah Dzat Yang Mahabenar lagi disembah dan bahwa peribadahan kepada selainNya adalah batil.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.