Beranda › Daftar surah › Surah Al-Anbya › Ayat 78
Tafsir Surah Al-Anbya ayat 78
وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمَٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَٰهِدِينَ ٧٨
Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Ingatlah pula -wahai Rasul- kisah Daud dan putranya, Sulaiman ketika mereka berdua memberi keputusan yang dilimpahkan kepada mereka tentang perkara dua orang yang bertikai; salah satunya memiliki kambing yang keluar dari kandangnya pada malam hari hingga merusak kebun orang kedua, dan Kami menyaksikan keputusan mereka berdua, ia sama sekali tidak tersembunyi dari Kami.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(78) Maksudnya, ingatlah dua nabi [yang mulia] ini, Dawud dan Sulaiman untuk menyanjung dan menghormati keduanya; saat Allah menganugerahkan kepada mereka berdua ilmu yang luas, kemampuan menetapkan hukum di tengah manusia, dengan dasar FirmanNya, ﴾ إِذۡ يَحۡكُمَانِ فِي ٱلۡحَرۡثِ إِذۡ نَفَشَتۡ فِيهِ غَنَمُ ٱلۡقَوۡمِ ﴿ "Di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya," maksudnya, ketika ada seorang pemilik tanaman meminta kepastian hukum kepada mereka berdua, mengenai seekor kambing milik seseorang yang memasuki kebun orang lain. Yakni, berkeliaran di malam hari dan memakan segala yang ada di pohon-pohonnya dan merusak tanamannya. Maka Dawud menetapkan keputusan agar kambing tersebut menjadi milik pemilik kebun, karena mempertimbangkan keteledoran pemilik kambing itu. Sehingga dihukum dengan hu-kuman ini. Sementara Sulaiman menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan benar. Yaitu, supaya para pemilik kambing menye-rahkan hewan-hewan mereka kepada pemilik kebun agar dapat memanfaatkan air susu dan bulunya. Sementara para pemilik kambing itu, mengelola ladang yang dimiliki oleh pemilik kebun sampai keadaannya kembali seperti semula. Jika sudah kembali seperti semula, maka kedua belah pihak saling mengembalikan milik orang lain dan masing-masing menerima hartanya kembali. Hasil keputusan ini (cerminan) kesempurnaan daya tangkap dan kecerdasan beliau عليه السلام.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.