Beranda › Daftar surah › Surah An-Nur › Ayat 2

Tafsir Surah An-Nur ayat 2

  • Ayat 2 dari 64
  • Juz 18
  • Madaniyah
  • 24:2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۝٢

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

24:2

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman hudud atau meringankan hudud tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaknya pelaksanaan hukuman hudud keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin, agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya (yang ingin melakukan zina).

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(2) Ini adalah hukum mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki ataupun wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih lagi populer, hukumannya yaitu rajam.[12]

Allah تعالى melarang kita terpengaruh oleh rasa iba kepada me-reka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan meng-hambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, per-sahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh). Hanya ke-imananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, ken-datipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini.

Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh ﴾ طَآئِفَةٞ ﴿ "sekumpulan orang-orang," Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksi-kannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan men-dekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di-kurangi. Wallahu a'lam.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.