Beranda › Daftar surah › Surah Al-Ahzab › Ayat 53

Tafsir Surah Al-Ahzab ayat 53

  • Ayat 53 dari 73
  • Juz 22
  • Madaniyah
  • 33:53

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا ۝٥٣

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya),[687] tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelahnya (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

[687] Ayat ini melarang sahabat masuk ke rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.

33:53

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan melaksanakan apa yang Dia syaritakan bagi mereka! Janganlah kalian masuk ke rumah Nabi kecuali setelah mendapat izin darinya untuk memasukinya dengan mengundangmu untuk makan dan janganlah kalian duduk berlama-lama untuk menunggu matangnya masakan, akan tetapi apabila kalian diundang untuk makan maka masuklah. Jika sudah selesai makan segeralah pergi dan janganlah kalian tinggal setelah itu untuk berbincang-bincang, karena hal itu menyakiti Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan dia pasti malu untuk meminta agar kalian pergi. Adapun Allah maka Dia tidak malu untuk memerintahkan suatu kebenaran, sebab itu Dia memerintahkan kepada kalian untuk pergi darinya sehingga kalian tidak menyakitinya dengan menetap di tempatnya. Jika kalian meminta suatu hajat kepada sebagian dari istri-istri Nabi seperti butuh panci dan semisalnya maka mintalah kebutuhan kalian itu dari balik hijab dan janganlah kalian memintanya dengan cara langsung berhadap-hadapan, agar mata kalian tidak memandang mereka, sebagai bentuk penjagaan bagi mereka atas kedudukan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Cara meminta dari balik hijab itu lebih suci untuk hati kalian dan lebih suci untuk hati mereka, sehingga setan tidak masuk ke dalam hati kalian dan hati mereka dengan membawa bisikan-bisikan dan memperindah kemungkaran. Tidak sepantasnya bagi kalian -wahai orang-orang yang beriman- untuk menyakiti Rasulullah dengan menetap untuk berbincang-bincang di rumahnya dan tidak sepantasnya bagi kalian untuk menikahi istri-istrinya setelah kematiannya karena mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin dan tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menikahi ibunya. Sikap menyakiti ini -di antara bentuknya adalah pernikahan kalian dengan istri-istrinya setelah kematiannya- hukumnya haram dan di sisi Allah dianggap sebagai dosa yang besar.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(53) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang beriman agar beretika kepada Nabi a dalam memasuki rumahnya, seraya berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan." Maksud-nya, Jangan kamu masuk rumahnya tanpa ada izin untuk masuk dari beliau untuk makan makanan. Dan juga, kalian jangan ﴾ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ ﴿ "menunggu-nunggu waktu masak" maksudnya kalian menunggu dan berlambat-lambat demi menunggu matangnya masakannya, atau berlapang dada sesudah selesai menyantapnya. Maksudnya, kalian jangan masuk rumah-rumah Nabi a, kecuali dengan dua syarat, yaitu kalian diizinkan masuk, dan berdiamnya kalian di rumahnya hanya menurut kadar kebutuhan. Maka dari itu Allah berfirman, ﴾ وَلَٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَـٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ ﴿ "Tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, maka keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan" yaitu, sebelum makan atau sesudahnya.

Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di

Kemudian Allah menjelaskan hikmah larangan tersebut dan faidahnya, seraya berfirman, ﴾ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Sesungguhnya yang demikian itu," yakni: Menunggu-nunggu yang melebihi kebutuhan,﴾ كَانَ يُؤۡذِي ٱلنَّبِيَّ ﴿ "akan mengganggu Nabi," maksudnya, diamnya kalian (da-lam waktu yang lama itu) memberatkan dan menyusahkan beliau untuk mengurusi urusan rumahnya dan kesibukan-kesibukan di dalamnya. ﴾ فَيَسۡتَحۡيِۦ مِنكُمۡۖ ﴿ "Lalu Nabi malu kepadamu" untuk me-ngatakan kepada kalian, "Keluarlah!" Sebagaimana hal ini telah menjadi kebiasaan manusia, terutama orang-orang yang sangat ramah di antara mereka, mereka malu untuk menyuruh keluar orang-orang dari rumahnya, ﴾ وَ﴿ "dan" akan tetapi ﴾ ٱللَّهُ لَا يَسۡتَحۡيِۦ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ ﴿ "Allah tidak malu pada yang benar." Jadi, perintah syar'i, sekali-pun ada anggapan bahwa di dalam meninggalkannya terdapat etika dan rasa malu, namun tetap harus tegas mengikuti perintah syar'i itu, dan memastikan bahwa apa saja yang menyalahinya, maka sama sekali tidak termasuk dalam etika, dan Allah سبحانه وتعالى tidak malu untuk memerintah kalian melakukan apa yang menjadi ke-baikan bagi kalian.

Inilah etika mereka dalam masuk rumah Nabi a. Adapun etika mereka kepada beliau dalam berkomunikasi dengan istri-istrinya ada dua kondisi. Kondisi diperlukan atau kondisi tidak diperlukan. Kalau dalam kondisi tidak diperlukan, maka tidak perlu ada komunikasi, dan etikanya adalah meninggalkannya. Sedangkan jika memang dibutuhkan, seperti untuk menanyakan suatu barang atau lain-lainnya dari perabot rumah atau yang serupa dengannya, maka mereka boleh diminta ﴾ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ﴿ "dari belakang tabir," maksudnya, harus ada tirai yang menutup pandangan mata antara kalian dengan mereka, karena tidak ada perlunya meman-dang mereka. Maka dengan demikian, memandang mereka menjadi terlarang dalam bentuk apa pun. Sedangkan berbicara dengan mereka ada rinciannya, seperti yang telah Allah jelaskan di atas.

Kemudian Allah menjelaskan hikmah dari itu semua dengan FirmanNya, ﴾ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ ﴿ "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka," sebab ia lebih jauh dari hal yang meragukan. Setiap kali seseorang semakin jauh dari sebab-sebab pemicu keburukan, maka hal itu lebih selamat baginya dan lebih suci bagi hatinya. Ini termasuk permasalahan syar'i yang sering Allah jelaskan perinciannya, yaitu bahwa seluruh sarana atau jalan menuju keburukan, sebab-sebab dan pengantar-pengantarnya di-larang, dan bahwa ia disyariatkan untuk dijauhi dengan segala cara.

Kemudian Allah menyampaikan suatu kalimat yang sangat padat dan satu kaidah umum, ﴾ وَمَا كَانَ لَكُمۡ ﴿ "Dan tidak boleh kamu" wahai seluruh kaum Mukminin. Maksudnya, tidak pantas dan tidak baik bagi kalian, bahkan sesuatu yang paling buruk bagi kalian, ﴾ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ ﴿ "menyakiti Rasulullah." Maksudnya, me-nyakiti dalam bentuk perkataan ataupun perbuatan dengan segala yang berkaitan dengannya, ﴾ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ ﴿ "dan tidak pula mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah beliau wafat." Ini termasuk dari sejumlah hal yang menyakiti beliau, sebab sesung-guhnya Rasulullah a mempunyai kedudukan untuk dihormati, diagungkan dan dimuliakan. Sedangkan mengawini istri-istrinya sepeninggalannya dapat menodai kedudukan ini. Dan juga, se-sungguhnya mereka adalah istri-istri beliau di dunia dan akhirat; hubungan pertalian sumi-istri tetap utuh sesudah beliau wafat, maka dari itu tidak halal menikahi istri-istrinya sepeninggalannya bagi siapa pun dari umatnya.

﴾ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا ﴿ "Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah." Perintah ini benar-benar telah dipatuhi oleh umat ini, dan mereka telah menjauhi sesuatu yang dilarang Allah. Maka segala puji dan syukur hanya untuk Allah.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.