Beranda › Daftar surah › Surah An-Nisa › Ayat 16

Tafsir Surah An-Nisa ayat 16

  • Ayat 16 dari 176
  • Juz 4
  • Madaniyah
  • 4:16

وَٱلَّذَانِ يَأْتِيَٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا ۝١٦

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

4:16

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Dua orang laki-laki yang berbuat zina (homoseksual), baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah) maka hukumlah mereka dengan lisan dan tangan, yaitu dengan ucapan dan tindakan yang bernada merendahkan dan mengecam. Jika keduanya berhenti dari perbuatan buruk mereka dan berubah menjadi baik maka berpalinglah dari hukuman mereka tersebut karena orang yang bertobat dari dosanya seperti orang yang tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Menerima tobat hamba-hamba-Nya yang bertobat dan Maha Penyayang kepada mereka. Hukuman semacam itu berlaku pada masa-masa awal Islam saja, kemudian mansukh (tidak berlaku lagi) dan diganti dengan hukuman cambuk dan pengasingan bagi yang belum menikah (gairu muḥṣan), dan hukuman rajam bagi yang pernah menikah (muḥṣan).

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(16) ﴾ و ó ﴿ "Dan" demikian juga, ﴾ ا ل ّ َ ذ َ ا ن ِ يَأۡتِيَٰنِهَا ﴿ "terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji" yaitu zina, ﴾ مِنكُمۡ ﴿ "di antara kalian" dari kaum laki-laki maupun wanita, ﴾ فَـَٔاذُوهُمَاۖ ﴿ "maka berilah hukuman kepada keduanya" dengan perkataan, ejekan, penghinaan, dan pemukulan yang mendidik untuk menjauhi kekejian tersebut, dengan dasar ini, maka laki-laki yang melakukan kekejian tersebut dihukum (dengan hal-hal tersebut di atas) sedangkan wanita di-tahan dan dihukum, dan penahanan itu ujungnya adalah kematian sedangkan hukuman ujungnya adalah taubat dan memperbaiki diri, karena itulah Allah berfirman, ﴾ فَإِن تَابَا ﴿ "Kemudian jika kedua-nya bertaubat" yaitu kembali dari dosa yang telah mereka lakukan dan mereka menyesali perbuatan itu lalu mereka bertekad untuk tidak mengulanginya kembali, ﴾ وَأَصۡلَحَا ﴿ "dan memperbaiki" perbuatan yang menunjukkan akan kebenaran taubat mereka, ﴾ فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمَآۗ ﴿ "maka biarkanlah mereka" yaitu dari menghukum mereka.﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابٗا رَّحِيمًا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang" yaitu banyak sekali menerima taubat yang dilakukan orang-orang yang berdosa dan bersalah, sangat besar kasih sayang dan perbuatan baikNya, di mana di antara perbuatan baikNya itu adalah menganugerahkan kepada mereka untuk bertaubat, lalu Allah menerima taubat mereka dan memaafkan apa yang telah mereka lakukan.

Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di

Faidah yang dapat diambil dari kedua ayat tersebut adalah bahwa saksi perzinaan itu harus terdiri dari empat orang laki-laki Mukmin, dan yang lebih utama dan lebih patut adalah mensyarat-kan pada mereka adanya sifat adil, karena Allah سبحانه وتعالى telah mengetat-kan perkara kekejian ini demi menutup aib hamba-hambaNya, sehingga Allah tidak akan menerima dalam perkara itu saksi dari empat wanita saja, tidak pula bersama seorang laki-laki, dan tidak juga kurang dari empat orang. Dan dalam bersaksi harus jelas dan terang-terangan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dan diisyaratkan juga oleh ayat ini ketika Allah ber-firman, ﴾ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ ﴿ "Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)" dan tidaklah Allah mencukup-kan hanya sampai di situ hingga berfirman, ﴾ فَإِن شَهِدُواْ ﴿ "Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian" yaitu harus ada kesaksian yang pasti tentang suatu perkara yang disaksikannya dengan mata kepala tanpa ada kesamaran dan ketidakjelasan.

Dan dapat diambil dari kedua ayat itu juga bahwa hukuman dengan perkataan dan perbuatan serta penahanan telah disyariat-kan oleh Allah sebagai suatu hukuman bagi suatu bentuk kemak-siatan yang mengandung pelajaran padanya.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.