Beranda › Daftar surah › Surah An-Nisa › Ayat 20
Tafsir Surah An-Nisa ayat 20
وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا ٢٠
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Jika kalian -wahai para suami- ingin menceraikan istri kalian dan menggantinya dengan yang lain maka tidak ada dosa bagi kalian. Namun, apabila kalian telah memberikan harta yang banyak sebagai mahar bagi istri kalian yang hendak kalian ceraikan itu maka kalian tidak boleh mengambilnya kembali sedikit pun karena mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri kalian itu merupakan suatu kesewenang-wenangan dan dosa yang nyata.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(20) Ini semua dengan kondisi yang memungkinkan bagi-nya untuk tetap bersama dan tidak adanya perkara yang diharam-kan, namun bila harus berpisah dan tidak mungkin untuk bersama lagi, maka tidaklah wajib untuk bertahan bersama, akan tetapi ketika ﴾ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ ﴿ "kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain," yaitu mentalak seorang istri dan menikahi wanita yang lain, artinya tidak ada dosa bagi kalian dalam hal ter-sebut dan tidak ada salahnya, akan tetapi bila ﴾ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ ﴿ "telah memberikan kepada seseorang di antara mereka," yaitu yang kalian talak atau yang kalian nikahi, ﴾ قِنطَارٗا ﴿ "harta yang banyak," yaitu harta yang banyak, ﴾ فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ ﴿ "maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun," akan tetapi kalian harus membiarkan itu semua untuknya dan janganlah kalian mengung-kit-ungkitnya.
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Ayat ini menunjukkan bahwa tidaklah haram memberikan mahar yang besar, walaupun sesungguhnya lebih baik dan lebih utama adalah mencontoh Nabi ﷺ dalam meringankan mahar. Dan hal itu dapat dipahami dari ayat ini bahwa Allah mengabarkan tentang suatu perkara yang terjadi pada mereka namun tidak mengingkari mereka akan hal tersebut, dengan demikian hal itu menunjukkan bahwa perkara tersebut tidaklah haram hukumnya.
Akan tetapi mahar yang besar dapat saja dilarang apabila mengandung kemudharatan dalam agama dan tidak ada maslahat yang sepadan, kemudian Allah berfirman, ﴾ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ﴿ "Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?" Karena sesung-guhnya hal tersebut tidaklah halal, walaupun kalian melakukan tipu daya dengan berbagai trik; sesungguhnya dosanya telah jelas.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.