Beranda › Daftar surah › Surah An-Nisa › Ayat 50

Tafsir Surah An-Nisa ayat 50

  • Ayat 50 dari 176
  • Juz 5
  • Madaniyah
  • 4:50

ٱنظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ۖ وَكَفَىٰ بِهِۦٓ إِثْمًا مُّبِينًا ۝٥٠

Perhatikanlah, betapa mereka mengada-adakan kebohongan terhadap Allah? Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

4:50

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Lihatlah -wahai Rasul- bagaimana mereka membuat kebohongan atas nama Allah dengan memuji (menganggap suci) diri mereka sendiri! Cukuplah hal itu menjadi dosa yang menunjukkan kesesatan mereka.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(50) Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ ٱنظُرۡ كَيۡفَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۖ ﴿ "Perhatikan-lah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah?" yaitu dengan cara menyucikan diri mereka sendiri, karena hal itu meru-pakan pendustaan yang paling besar atas Allah, karena muatan dari penyucian diri mereka itu adalah sebuah kabar bahwa Allah telah menjadikan apa yang mereka lakukan saat itu adalah benar dan apa yang dilakukan kaum Mukminin adalah batil, ini adalah pendustaan yang paling besar dan sebuah pemutarbalikan kenya-taan dan hakikat dengan cara membuat yang haq menjadi batil, dan batil menjadi haq, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَكَفَىٰ بِهِۦٓ إِثۡمٗا مُّبِينًا ﴿ "Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka)," maksudnya, sangat nampak dan jelas (bahwa perbuatan itu) meng-akibatkan hukuman yang keras dan siksa yang pedih.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.