Beranda › Daftar surah › Surah Muhammad › Ayat 33
Tafsir Surah Muhammad ayat 33
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمَٰلَكُمْ ٣٣
Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu!
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengamalkan syariat-Nya! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dengan mengerjakan segala perintah-perintah keduanya dan menjauhi larangan-larangan keduanya dan janganlah kalian batalkan amal perbuatan kalian dengan kekufuran, ria, dan selain keduanya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(33) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan orang-orang Mukmin dengan suatu perintah yang merupakan pelengkap segala urusan mereka dan agar kebahagiaan mereka, baik di dunia maupun di akhirat tercapai, yaitu menaati Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya di berbagai masalah-masalah pokok Agama maupun cabang-cabangnya. Taat adalah menunaikan perintah Allah سبحانه وتعالى dan menjauhi semua yang dilarang sebagaimana yang diperintahkan dengan ikhlas dan mengikuti Sunnah Rasulullah a secara sempurna.
Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَلَا تُبۡطِلُوٓاْ أَعۡمَٰلَكُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu merusak-kan (pahala) amal-amalmu," mencakup larangan untuk merusak amal setelah dilakukan, seperti dengan cara selalu membicarakannya, membangga-banggakannya, serta mempublikasikannya kepada orang lain, juga berbagai kemaksiatan yang bisa menggugurkan pahala amal baik. Larangan ini juga mencakup larangan untuk merusak amalan pada waktu dilakukan dengan cara diputus atau dengan melakukan hal-hal yang bisa merusaknya. Semua hal yang bisa membatalkan shalat, puasa, haji dan lainnya termasuk dalam hal ini dan juga dilarang.
Dengan ayat ini para ulama fikih berdalil atas haramnya membatalkan amalan wajib serta makruhnya membatalkan amalan sunnah tanpa alasan yang mewajibkan pembatalan tersebut. Karena Allah سبحانه وتعالى melarang kita untuk membatalkan amalan, maka larangan tersebut sebagai perintah bagi kita untuk memperbaiki serta me-nyempurnakan amalan serta menunaikannya secara layak, baik dari segi ilmu maupun praktik.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.