Beranda › Daftar surah › Surah Al-Mujadila › Ayat 4
Tafsir Surah Al-Mujadila ayat 4
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤
Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Barang siapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang ia jatuhi ẓihār. Namun, barang siapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum yang Kami putuskan itu bertujuan agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian mengimplementasikan perintah-Nya dan menaati Rasul-Nya. Hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, sebab itu janganlah kalian melanggarnya. Adapun orang-orang yang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, maka bagi mereka ada siksa yang pedih.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(4) ﴾ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴿ "Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak)," yang akan dimerdekakan karena memang tidak punya atau tidak memiliki harta seharga seorang budak, ﴾ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ ﴿ "maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa," untuk berpuasa, ﴾ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ﴿ "(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin." Dengan cara memberikan makanan mereka sesuai makanan lazim secukupnya sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir atau dengan memberikan makanan kepada masing-masing orang miskin sebanyak satu mud gandum (mud adalah seukuran dua tangan orang dewasa) atau setengah sha' untuk selain gandum yang cukup untuk dimakan sebagaimana dikemukakan oleh pendapat lain.
﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Demikianlah," hukum yang Kami jelaskan, ﴾ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ ﴿ "supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya." Dengan berpegang teguh pada hukum ini dan hukum-hukum lain serta mengamalkannya karena berpegang teguh pada hukum Allah سبحانه وتعالى, dan menunaikan termasuk dari keimanan bahkan itulah yang dimaksudkan dari beriman. Dengan menunaikan hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى, keimanan akan semakin sempurna dan bertambah. ﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ ﴿ "Dan itulah batas-batas hukum Allah," yang mencegah kalian agar tidak terjatuh padanya. Wajib untuk tidak dilanggar dan di-laksanakan secara seenaknya. ﴾ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿ "Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.