Beranda › Daftar surah › Surah Al-Mumtahanah › Ayat 10
Tafsir Surah Al-Mumtahanah ayat 10
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ١٠
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan. Dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan syariat-Nya! Jika datang kepada kalian wanita-wanita beriman yang berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam maka ujilah kejujuran iman mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka, tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya terkait apa yang tersembunyi di hati mereka. Jika kalian mengetahui mereka benar-benar wanita-wanita yang beriman setelah kalian uji dengan apa yang tampak bagi kalian terkait kejujuran mereka maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir. Tidak halal bagi wanita-wanita yang beriman untuk menikah dengan orang-orang kafir dan tidak halal bagi orang-orang kafir untuk menikahi wanita-wanita yang beriman, lalu berikanlah kepada suami-suami mereka apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar mereka. Kalian -wahai orang-orang yang beriman- tidak berdosa untuk menikahi mereka setelah selesai masa idah mereka jika kalian memberikan mahar mereka. Istri siapa saja yang menjadi kafir atau murtad dari Islam maka janganlah ia menahannya karena nikah keduanya sudah terputus dengan kekufurannya. Mintalah kepada orang-orang kafir apa yang telah kalian berikan untuk mahar istri-istri kalian yang murtad dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar istri-istri mereka yang masuk Islam. Yang disebutkan itu -yaitu mengembalikan mahar dari pihak kalian dan dari pihak mereka- adalah hukum Allah. Allah menetapkan hukum di antara kalian dengan apa yang dikehendaki-Nya. Allah Mahatahu dengan kondisi hamba-hamba-Nya dan amal perbuatan mereka, tidak ada sesuatu pun dari hal itu yang luput dari-Nya, lagi Mahabijaksana atas apa yang disyariatkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(10) Pada saat terjadi perjanjian Hudaibiyah, Nabi a meng-adakan perjanjian dengan kaum musyrik; (yang di antara isi ke-sepakatannya adalah) bahwa siapa pun yang datang bergabung dengan kaum Muslimin dalam keadaan masuk Islam harus dikem-balikan dalam barisan orang-orang musyrik. Kata-kata ini bersifat umum dan mutlak yang mencakup kalangan perempuan dan lelaki. Berkaitan dengan kalangan lelaki, Allah سبحانه وتعالى tidak melarang RasulNya untuk mengembalikannya ke barisan orang-orang kafir sebagai pemenuhan atas syarat perjanjian serta penyempurna per-janjian yang termasuk perjanjian terbesar itu.
Sedangkan berkaitan dengan golongan wanita, karena jika dikembalikan lagi ke barisan orang-orang kafir dapat membawa petaka besar, Allah سبحانه وتعالى memerintahkan orang-orang Mukmin jika ﴾ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٖ ﴿ "datang berhijrah kepadamu perempuan-perem-puan yang beriman," sedangkan mereka meragukan kebenaran iman wanita-wanita yang berhijrah ini, boleh diuji supaya diketahui ke-benaran iman dan sikap mereka, sebab bisa jadi keimanan mereka tidak benar namun hanya sekedar menginginkan suami, tempat tinggal, atau tujuan-tujuan duniawi lain. Jika wanita-wanita yang datang berhijrah bersifat dan bertujuan seperti ini, harus dikem-balikan lagi ke barisan orang-orang kafir untuk menepati syarat perjanjian tanpa harus menimbulkan dampak yang berbahaya. Tapi ketika diuji dan diketahui kebenaran iman mereka atau dapat diketahui kebenaran iman sebagian dari mereka tanpa ujian terlebih dahulu, maka tidak boleh dikembalikan dalam barisan orang-orang kafir, ﴾ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ ﴿ "mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka." Karena mengem-balikan wanita-wanita beriman ke dalam barisan orang-orang kafir berdampak bahaya berdasarkan pandangan syariat, di samping untuk memenuhi persyaratan perjanjian dengan cara mengganti-kan belanja dan mahar atau yang lain untuk kemudian diserahkan pada orang-orang kafir sebagai ganti dari wanita-wanita beriman yang berhijrah. Pada saat itu, tidak berdosa bagi orang-orang Mukmin untuk menikahi mereka meski mereka memiliki suami di negeri kafir, dengan catatan, wanita yang dinikahi harus diberi nafkah serta mahar. Karena wanita Muslimah tidak halal bagi orang kafir, maka wanita kafir juga tidak halal bagi orang Muslim untuk dinikahi selama wanita tersebut berada dalam kekafiran, bukan ahli kitab. Karena itu Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ ﴿ "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir," karena Allah سبحانه وتعالى melarang untuk ber-pegang pada tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir, maka memulai untuk menikahinya lebih terlarang. ﴾ وَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ ﴿ "Dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar," hai orang-orang yang beriman, ketika istri-istri kalian murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Karena orang-orang kafir berhak mendapatkan kompensasi dari orang-orang Muslim karena ada wanita yang masuk Islam, kaum Muslimin juga berhak mendapatkan kompen-sasi dari orang-orang kafir jika ada wanita dari kalangan Muslimah yang murtad.
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa pa-sangan suami-istri yang berlepas diri dari ikatan pernikahan harus dibayar. Maka jika ada hal-hal yang membatalkan pernikahan seperti karena penyusuan dan lainnya, maka pihak suami harus menanggung maharnya. Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ ذَٰلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ ﴿ "Demikian-lah hukum Allah," maksudnya, hukum yang disebutkan oleh Allah سبحانه وتعالى pada kalian itu adalah hukum Allah سبحانه وتعالى, Allah سبحانه وتعالى menjelaskannya untuk kalian. ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha-bijaksana." Allah سبحانه وتعالى mengetahui hukum yang bermanfaat bagi kalian kemudian disyariatkanNya sesuai hikmah dan kasih sayangNya.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.