Beranda › Daftar surah › Surah Al-Haqqah › Ayat 7

Tafsir Surah Al-Haqqah ayat 7

  • Ayat 7 dari 52
  • Juz 29
  • Makkiyah
  • 69:7

سَخَّرَهَا عَلَيْهِمْ سَبْعَ لَيَالٍ وَثَمَٰنِيَةَ أَيَّامٍ حُسُومًا فَتَرَى ٱلْقَوْمَ فِيهَا صَرْعَىٰ كَأَنَّهُمْ أَعْجَازُ نَخْلٍ خَاوِيَةٍ ۝٧

Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam delapan hari terus-menerus; maka kamu melihat kaum 'Ād pada waktu itu mati bergelimpangan seperti batang-batang pohon kurma yang telah kosong (lapuk).

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

69:7

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Allah mengirimkannya kepada mereka selama tujuh malam delapan hari yang menghancurkan mereka semua. Sebab itu, kamu lihat kaum itu di rumah-rumah mereka mati bergelimpangan di atas tanah, seakan-akan mereka setelah dibinasakan seperti pangkal pohon kurma keropos yang tumbang di atas tanah.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(7) ﴾ سَخَّرَهَا عَلَيۡهِمۡ سَبۡعَ لَيَالٖ وَثَمَٰنِيَةَ أَيَّامٍ حُسُومٗاۖ ﴿ "Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus," yakni malapetaka dan bencana mengerikan yang menimpa mereka sehingga memporak-porandakan dan membinasakan mereka. ﴾ فَتَرَى ٱلۡقَوۡمَ فِيهَا صَرۡعَىٰ ﴿ "Maka kamu melihat kaum 'Ad pada waktu itu mati bergelimpangan," maksudnya, dalam keadaan mati binasa, ﴾ كَأَنَّهُمۡ أَعۡجَازُ نَخۡلٍ خَاوِيَةٖ ﴿ "seakan-akan mereka tanggul-tanggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk)," maksudnya, mereka seperti batang pohon kurma yang ujungnya telah terpotong (mati) karena lapuk, sehingga ber-jatuhan.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.