Beranda › Daftar surah › Surah Al-A'raf › Ayat 13

Tafsir Surah Al-A'raf ayat 13

  • Ayat 13 dari 206
  • Juz 8
  • Makkiyah
  • 7:13

قَالَ فَٱهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَن تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَٱخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ ٱلصَّٰغِرِينَ ۝١٣

(Allah) berfirman, "Maka turunlah kamu darinya (surga); karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya. Keluarlah! Sesungguhnya kamu termasuk makhluk yang hina."

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

7:13

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Allah berfirman kepada Iblis, “Turunlah kamu dari surga! Karena kamu tidak berhak bersikap sombong di dalamnya. Surga adalah tempat tinggal bagi orang-orang yang baik dan bersih. Sebab itu, kamu tidak boleh tinggal di surga lantaran kamu -wahai Iblis- termasuk golongan orang-orang yang rendah dan hina, meskipun kamu merasa bahwa dirimu lebih mulia dari Adam.”

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(13) Oleh karena itu, manakala terjadi penentangan dari iblis, maka dia terdegradasi ke derajat yang paling rendah. Allah berfirman kepadanya, turunlah kamu ﴾ مِنۡهَا ﴿"dari surganya," yakni dari surga. ﴾ فَمَا يَكُونُ لَكَ أَن تَتَكَبَّرَ فِيهَا ﴿ "Karena kamu tidak sepatutnya menyom-bongkan diri di dalamnya." Karena ia adalah rumah orang-orang yang baik lagi suci, maka ia tidak layak dihuni oleh makhluk yang paling buruk dan paling jahat. ﴾ فَٱخۡرُجۡ إِنَّكَ مِنَ ٱلصَّٰغِرِينَ ﴿ "Maka keluarlah, sesungguh-nya kamu termasuk orang-orang yang hina." Yakni termasuk orang-orang yang hina-dina sebagai balasan atas kesombongan dan ujubnya.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.