Beranda › Daftar surah › Surah Al-Jinn › Ayat 21
Tafsir Surah Al-Jinn ayat 21
قُلْ إِنِّى لَآ أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا ٢١
Katakanlah (Muhammad), "Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu."
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Katakan kepada mereka, ”Sesungguhnya aku tidak mampu menolak madharat yang telah ditakdirkan oleh Allah terjadi pada kalian dan tidak pula mampu mendatangkan manfaat yang telah ditolak oleh Allah dari kalian.”
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(21-22) ﴾ قُلۡ إِنِّي لَآ أَمۡلِكُ لَكُمۡ ضَرّٗا وَلَا رَشَدٗا ﴿ "Katakanlah, 'Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudaratan pun kepadamu dan tidak (pula) sesuatu kemanfaatan'." Yakni, aku hanyalah seorang hamba, aku tidak memiliki kuasa untuk mengatur dan bertindak atas segala sesuatu pun. ﴾ قُلۡ إِنِّي لَن يُجِيرَنِي مِنَ ٱللَّهِ أَحَدٞ ﴿ "Katakanlah, 'Sesung-guhnya aku sekali-kali tiada seorang pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah'," yakni, tidak ada seorang pun yang bisa aku mintai perlindungan yang bisa menyelamatkanku dari siksaan Allah سبحانه وتعالى. Bila seorang rasul yang merupakan manusia terbaik tidak kuasa menimpakan bahaya dan memberi manfaat serta tidak bisa me-nangkal sesuatu keburukan dari Allah سبحانه وتعالى jika memang dikehen-daki, maka orang yang bukan rasul tentu lebih tidak bisa, ﴾ وَلَنۡ أَجِدَ مِن دُونِهِۦ مُلۡتَحَدًا ﴿ "dan sekali-kali tiada akan memperoleh tempat berlindung selain dariNya," yakni tempat perlindungan dan memohon pertolongan.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.