Beranda › Daftar surah › Surah Al-Qiyamah › Ayat 36
Tafsir Surah Al-Qiyamah ayat 36
أَيَحْسَبُ ٱلْإِنسَٰنُ أَن يُتْرَكَ سُدًى ٣٦
Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung-jawaban)?
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Apakah manusia mengira bahwa Allah meninggalkannya secara sia-sia tanpa membebaninya dengan aturan syariat?!
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(36-40) Kemudian Allah سبحانه وتعالى mengingatkan manusia pada penciptaan awal seraya berfirman, ﴾ أَيَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَٰنُ أَن يُتۡرَكَ سُدًى ﴿ "Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)," yakni, dilalaikan tanpa diberi perintah dan larangan, tidak diberi pahala dan juga siksaan? Ini adalah dugaan keliru dan dugaan terhadap Allah سبحانه وتعالى yang tidak sesuai dengan keMahabijak-sanaanNya. ﴾ أَلَمۡ يَكُ نُطۡفَةٗ مِّن مَّنِيّٖ يُمۡنَىٰ 37 ثُمَّ كَانَ عَلَقَةٗ فَخَلَقَ ﴿ "Bukankah dia dahulu dari setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya," menciptakan makhluk hidup dari air mani dan menyempurnakannya. ﴾ فَجَعَلَ مِنۡهُ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰٓ 39 أَلَيۡسَ ذَٰلِكَ ﴿ "Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang laki-laki dan perempuan. Bukankah (Allah yang berbuat) demikian," yakni Yang telah menciptakan manusia dan membuatnya melalui ber-bagai fase ini, ﴾ بِقَٰدِرٍ عَلَىٰٓ أَن يُحۡـِۧيَ ٱلۡمَوۡتَىٰ ﴿ "berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?" Tentu, karena Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.