Beranda › Daftar surah › Surah At-Tawbah › Ayat 103
Tafsir Surah At-Tawbah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan[376] dan menyucikan[377] mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
[376] Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.
[377] Zakat menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta mereka.
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Ambillah -wahai Rasul- dari harta mereka sebagai zakat yang akan membersihkan mereka dari noda-noda maksiat serta dosa dan mengembangkan kebaikan mereka. Lalu panjatkanlah doa untuk mereka setelah kamu mengambil zakat dari mereka. Sesungguhnya doamu adalah rahmat dan ketenteraman bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mendengar doamu lagi Maha Mengetahui amal perbuatan dan niat mereka.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(103) Allah تعالى berfirman kepada RasulNya dan kepada orang yang menempati kedudukannya (pemimpin) seraya meme-rintahkannya dengan apa yang dapat menyucikan orang-orang Mukmin dan menyempurnakan iman mereka, ﴾ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ﴿ "am-billah zakat dari sebagian harta mereka", yakni zakat yang diwajibkan, ﴾ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ﴿ "dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka", yakni membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak-akhlak tercela. ﴾ وَتُزَكِّيهِم ﴿ "Dan menyucikan mereka," yakni, menum-buhkan dan menambahkan akhlak-akhlak mereka yang baik dan amal mereka yang shalih, menambah pahala mereka di dunia dan di akhirat, menyuburkan harta mereka. ﴾ وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ ﴿ "Dan berdoalah untuk mereka." Yakni untuk orang-orang Mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka membayarkan zakatnya kepada-mu. ﴾ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ ﴿ "Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka." Yakni ketenangan bagi hati mereka dan kegem-biraan bagi mereka. ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar", doamu dengan menerima dan mengabulkan, ﴾ عَلِيمٌ ﴿ "lagi Maha Mengeta-hui", tentang keadaan dan niat hamba-hambaNya, kemudian Dia akan membalas masing-masing pelaku sesuai dengan amalnya dan niatnya. Nabi ﷺ melaksanakan perintah Allah, memerintahkan me-reka bersedekah, serta mengutus amil-amil untuk mengambilnya, dan jika ada yang datang membawa zakatnya, maka Nabi ﷺ men-doakan kebaikan untuknya dan mendoakan keberkahan atasnya.
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya zakat pada semua harta. Jika harta tersebut diperdagangkan, maka ini jelas, karena ia adalah harta yang tumbuh dan menghasilkan, maka termasuk ke-adilan jika ia digunakan untuk menghibur orang-orang miskin de-ngan menunaikan zakat yang diwajibkan Allah kepadanya. Adapun selain harta perniagaan, jika harta itu berkembang seperti biji-bijian, buah-buahan, binatang ternak yang dimiliki agar ia beranak pinak, maka ia terkena wajib zakat, jika tidak, maka tidak wajib zakat, ka-rena jika hanya sekedar untuk dimiliki, maka ia tidak sama dengan harta yang biasanya dimiliki seseorang dengan tujuan-tujuan ter-tentu yang bersifat finansial, jadi ia dipalingkan dari tujuan tersebut kepada tujuan kepemilikan murni.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil bahwa seorang hamba tidak mungkin menyucikan dan membersihkan diri sebelum dia mengeluarkan zakat hartanya, dan tidak ada yang menggantikan-nya kecuali dengan membayarnya, karena kesucian dan kebersihan bergantung kepada mengeluarkannya.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil dianjurkannya bagi imam atau wakilnya agar mendoakan orang yang berzakat dengan keber-kahan dan hendaknya doa tersebut diucapkan dengan suara keras di mana pembayar zakat itu dapat mendengarnya sehingga dia pun tenang.
Dipahami suatu faidah dari makna ayat bahwa hendaknya kita memberikan kebahagiaan kepada seorang Mukmin dengan ucapan yang lembut, mendoakan kebaikan untuknya, dan hal lain semisalnya yang menyebabkan ketenangan jiwa dan ketentraman-nya. (Hendaknya menyemangati orang yang berinfak dan melaku-kan amal baik dengan mendoakannya, memujinya, dan semisalnya).
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.