Beranda › Daftar surah › Surah At-Tawbah › Ayat 34
Tafsir Surah At-Tawbah ayat 34
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ٣٤
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Wahai orang-orang yang beriman dan menjalankan syariat Allah! Sungguh banyak ulama Yahudi dan rahib Nasrani yang mengambil harta manusia tanpa hak secara syariat, mereka mengambilnya melalui suap-menyuap dan lain-lain. Mereka menghalang-halangi manusia yang ingin masuk agama Allah. Adapun bagi orang-orang yang mengumpulkan emas dan perak tetapi tidak mau membayarkan kewajiban zakatnya maka sampaikanlah -wahai Rasul- kepada mereka tentang kabar buruk berupa azab pedih yang akan mereka terima di hari Kiamat nanti.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(34) Ini adalah peringatan dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya yang beriman agar berhati-hati terhadap banyaknya rahib dan ulama yang memakan harta manusia dengan cara yang batil, yakni dengan cara yang tidak benar dan menghalang-halangi dari jalan Allah, jika mereka mendapatkan gaji dari uang manusia atau manusia memberikan hartanya kepada mereka maka seharus-nya hal itu karena ilmu dan ibadahnya, karena petunjuk dan hida-yahnya, sementara mereka mengambilnya dan menghalang-halangi orang-orang dari jalan Allah, maka tindakan mereka mengambil harta dengan cara itu adalah kezhaliman dan keburukan, karena orang-orang tidak memberikan harta mereka kecuali agar mereka mau membimbing ke jalan yang lurus.
Termasuk tindakan mereka mengambil harta manusia dengan cara yang tidak benar adalah jika orang-orang membayar demi fatwa atau keputusan hukum mereka yang tidak berdasar kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Para rahib dan ulama itu yang diwas-padai dari mereka adalah dua hal: tindakan mereka mengambil harta manusia dengan cara yang batil, dan menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.
﴾ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ ﴿ "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak." Yakni menahannya. ﴾ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah." Yakni jalan-jalan kebaikan yang mengantarkan kepada Allah, dan inilah kekayaan yang diharam-kan, yakni tidak menafkahkannya pada nafkah wajib, seperti tidak membayar zakat, tidak memberi nafkah istri, atau kerabat, atau nafkah untuk jihad di jalan Allah jika jihad itu wajib, ﴾ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ﴿ "maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan menda-pat) siksa yang pedih."
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.