Beranda › Daftar surah › Surah At-Tawbah › Ayat 43
Tafsir Surah At-Tawbah ayat 43
عَفَا ٱللَّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ وَتَعْلَمَ ٱلْكَٰذِبِينَ ٤٣
Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar-benar (berhalangan) dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Mudah-mudahan Allah mengampunimu -wahai Rasul- atas ijtihadmu yang mengizinkan mereka untuk tidak pergi ke medan jihad. Mengapa kamu mengizinkan mereka melakukan hal itu? Seharusnya jangan mengizinkan sampai jelas siapa di antara mereka yang jujur dalam menyampaikan alasan-alasannya dan siapa yang berdusta. Kemudian kamu bisa memberikan izin (untuk tidak pergi ke medan perang) kepada mereka yang jujur dan bukan mereka yang berdusta.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(43) Allah تعالى berfirman kepada RasulNya ﷺ, ﴾ عَفَا ٱللَّهُ عَنكَ ﴿ "Semoga Allah memaafkanmu." Yakni mengampuni dan memaklumi apa yang kamu lakukan. ﴾ لِمَ أَذِنتَ لَهُمۡ ﴿ "Mengapa kamu memberi izin kepada mereka," untuk tidak pergi berperang, ﴾ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَتَعۡلَمَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keudzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?" Dengan menguji mereka agar terbukti mana yang dusta dan mana yang benar sehingga kamu memaafkan siapa yang berhak dimaaf-kan dan siapa yang tidak.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.