Beranda › Daftar surah › Surah Al-Bayyinah › Ayat 6
Tafsir Surah Al-Bayyinah ayat 6
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ ٦
Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Sesungguhnya orang-orang yang kafir -dari kalangan Yahudi dan Nasrani serta kaum musyrikin- pada hari Kiamat akan masuk neraka Jahanam, mereka menetap di dalamnya selama-lamanya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk ciptaan karena kekufuran mereka terhadap Allah dan pendustaan mereka terhadap Rasul-Nya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(6) Kemudian Allah سبحانه وتعالى menyebutkan balasan orang-orang kafir setelah datangnya bukti nyata kepada mereka seraya berfir-man, ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke Neraka Jahanam," siksa Neraka Jahanam meliputi mereka dan siksanya amat dahsyat menimpa mereka. ﴾ خَٰلِدِينَ فِيهَآۚ ﴿ "Mereka kekal di dalamnya," tidaklah siksaan diringankan dari mereka sedangkan mereka terbe-nam di dalamnya. ﴾ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ شَرُّ ٱلۡبَرِيَّةِ ﴿ "Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk," karena mereka tahu kebenaran namun mereka mening-galkannya, mereka rugi dunia akhirat.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.