Beranda › Daftar surah › Surah Al-Baqarah › Ayat 219
Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 219
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْـَٔايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar[75] dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
[75] Segala minuman yang memabukkan.
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Sahabat-sahabatmu -wahai Nabi- bertanya kepadamu tentang khamar (yaitu segala sesuatu yang bisa menutupi dan menghilangkan akal sehat). Mereka bertanya kepadamu tentang hukum meminum, menjual dan membelinya. Mereka juga bertanya kepadamu tentang hukum berjudi (yaitu harta yang didapatkan melalui persaingan kedua pihak yang di dalamnya ada taruhan dari keduanya). Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Keduanya (khamar dan judi) mengandung banyak sekali mudarat dan mafsadahnya, baik dalam lingkup agama maupun dunia, seperti hilangnya akal (kesadaran) dan harta benda, terjerumus ke dalam permusuhan dan kebencian. Namun, keduanya juga memiliki sedikit manfaat, seperti keuntungan materi. Akan tetapi, dampak buruk dan dosa yang ditimbulkan keduanya lebih besar dari manfaatnya, dan sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya akan dijauhi oleh orang yang berakal sehat.” Penjelasan dari Allah ini merupakan persiapan bagi pengharaman khamar. Sahabat-sahabatmu juga bertanya kepadamu -wahai Nabi- tentang jumlah harta yang mereka infakkan secara sukarela (tidak wajib). Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Infakkanlah hartamu yang lebih dari kebutuhanmu.” Pada mulanya ketentuan inilah yang berlaku. Setelah itu, Allah mensyariatkan zakat yang wajib dalam jenis-jenis harta tertentu dan dalam nisab tertentu. Dengan penjelasan yang sangat jelas seperti inilah Allah menjelaskan hukum-hukum syariat agar kalian berfikir.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(219) Maksudnya, kaum Mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang hukum-hukum khamar dan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya, maka Allah تعالى memerintahkan kepada NabiNya untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemuda-ratannya kepada mereka, agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total.
Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudarat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya, seperti hilangnya ingatan, harta, dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, yang semua ini adalah lebih besar dari apa yang mereka sangka sebagai manfaat-nya, berupa mendapatkan harta dengan berjual beli khamar atau memperolehnya dengan cara judi atau linglungnya hati saat mela-kukannya.
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua per-buatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu yang mudaratnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam FirmanNya,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 90 إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ 91 ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Ma`idah: 90-91).
Ini adalah kasih sayang, rahmat, dan kebijaksanaan Allah. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar y berkata, "Kami ber-henti, kami berhenti."[17]
Khamar artinya adalah, semua yang memabukkan lagi meng-hilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judi adalah, segala macam usaha saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak, seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan, baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta, dan memanah, karena hal-hal itu adalah boleh, karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, dan karena itulah Allah memberikan rukhshah padanya.
"... dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkah-kan. Katakanlah, 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat...." (Al-Baqarah: 219-220).
Ini adalah pertanyaan tentang kadar dari harta yang harus mereka nafkahkan. Maka Allah memudahkan mereka dan meme-rintahkan mereka untuk menafkahkan harta yang lebih dari keper-luan, yaitu yang mampu mereka nafkahkan dari harta mereka yang tidak mengganggu kebutuhan pokok mereka. Ini dikembalikan kepada setiap orang sesuai dengan kesanggupannya, baik orang kaya maupun orang miskin atau kelas ekonomi menengah. Setiap mereka memiliki kemampuan tersendiri dalam menafkahkan apa yang lebih dari kebutuhan pokoknya, walaupun hanya sepotong kurma.
Karena itulah Allah memerintahkan kepada RasulNya ﷺ untuk memungut harta-harta yang lebih dari kebutuhan pokok mereka dan dari sedekah-sedekah mereka, dan agar beliau tidak memberatkan mereka dari apa yang tidak mampu mereka nafkah-kan. Itu karena Allah تعالى tidaklah memerintahkan kita dengan apa yang diperintahkannya itu karena keperluan dariNya bagi kita atau sebagai tanggung jawab bagi kita dengan perkara yang berat, akan tetapi Allah memerintahkan kita dengan apa yang membuat kita bahagia dan yang mudah bagi kita, serta yang memiliki man-faat untuk kita dan untuk saudara-saudara kita. Karena itu Allah berhak atas segala pujian yang paling sempurna.
Dan ketika Allah تعالى menjelaskan penjelasan yang lengkap ini dan menampakkan kepada hamba-hambaNya rahasia-rahasia di balik syariatNya, Dia berfirman, ﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ ﴿ "Demikian-lah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu," yakni, yang menun-jukkan kepada kebenaran yang menghasilkan ilmu yang berman-faat dan menjadi pembeda (antara yang haq dengan yang batil), ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ 219 فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۗ ﴿ "supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat." Maksudnya, agar kalian menggunakan pikiran kalian terhadap rahasia-rahasia syariat Allah, dan agar kalian mengetahui bahwa perintah-perintahNya mengandung kemaslahatan dunia dan akhirat, juga agar kalian berpikir tentang dunia dan kemus-nahannya yang cepat, hingga kalian menolaknya, dan tentang akhirat dan keabadiannya dan bahwasanya akhirat itu adalah tempat pembalasan, hingga kalian mempersiapkannya.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.