Beranda › Daftar surah › Surah Al-Baqarah › Ayat 220

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 220

  • Ayat 220 dari 286
  • Juz 2
  • Madaniyah
  • 2:220

فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ۝٢٢٠

tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, "Memperbaiki keadaan mereka adalah lebih baik!" Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

2:220

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Allah mensyariatkan hal itu agar kamu berpikir tentang apa yang bermanfaat bagimu di dunia dan di akhirat. Sahabat-sahabatmu juga bertanya kepadamu -wahai Nabi- tentang tugas mereka sebagai pengasuh anak yatim, bagaimana cara mereka berinteraksi dengan anak-anak yatim? Apakah mereka boleh mencampur harta anak-anak yatim itu dengan harta mereka untuk kepentingan nafkah, makanan, dan tempat tinggal? Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Kerelaan kalian untuk mengurus harta mereka tanpa imbalan atau mencampur harta kalian dengan harta mereka akan lebih baik bagi kalian di sisi Allah dan lebih besar pahalanya. Hal itu akan lebih baik bagi mereka terkait harta mereka karena pilihan itu akan membuat harta mereka tetap tersimpan untuk mereka. Namun, jika kalian mengikutsertakan mereka dengan cara menggabungkan harta mereka dengan harta kalian dalam membiayai kebutuhan hidup, tempat tinggal, dan sebagainya, itu tidak ada salahnya bagi kalian karena mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, dan sebagai saudara satu sama lain harus saling membantu dan saling mengurus urusan saudaranya. Allah mengetahui siapa wali (pengasuh anak yatim) yang ingin berbuat jahat dengan mencampur harta anak-anak yatim dan siapa wali yang ingin berbuat baik. Sekiranya Allah berkehendak menyulitkan kalian dalam urusan anak-anak yatim, niscaya Dia telah menyulitkan kalian. Akan tetapi, Dia mempermudah urusan kalian dalam berhubungan dengan anak-anak yatim karena syariat-Nya dibangun di atas asas kemudahan. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya, dan Dia Mahabijaksana di dalam menciptakan, mengatur, dan di dalam menetapkan syariat-Nya.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(220) Ketika turun Firman Allah تعالى,

﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا 10 ﴿

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa`: 10).

Kaum Muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka men-jauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasa-nya tercampur, hingga mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut[18], lalu Allah تعالى mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara, dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memudaratkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudaranya yang lain.

Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di

Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan per-buatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keada-an anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa. Sarana memi-liki hukum niat dan tujuannya.

Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah تعالى dan kebaikanNya, serta kelapangan bagi kaum Mukminin, dan bila tidak demikian, maka seandainya ﴾ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ ﴿ "Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu," artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhshah (keringanan) hingga kalian berat, sulit, dan akhirnya berdosalah kalian.

﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Mahaperkasa," maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga ﴾ حَكِيمٞ ﴿ "Mahabijaksana" yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan kebijaksanaan-Nya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehen-dakiNya akan dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak. Namun seharusnya dikatakan bahwa sesungguh-nya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya. Allah tidak menciptakan suatu makhluk pun dengan sia-sia, akan tetapi pasti memiliki hikmah, baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mensyariatkan atas hamba-hambaNya sesuatu yang terlepas dari hikmah. Maka tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali yang memiliki kemas-lahatan yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia mela-rang kecuali dari apa yang memiliki kemudaratan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.