Beranda › Daftar surah › Surah Al-Baqarah › Ayat 232
Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 232
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٢٣٢
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,[85] apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
[85] Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki yang lain.
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu kurang dari tiga kali dan masa iddah mereka sudah berakhir, maka janganlah kalian -wahai para wali- melarang mereka untuk kembali kepada (mantan) suami-suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan ada persetujuan dengan (mantan) suami-suami mereka. Ketentuan hukum yang berisi larangan melarang mereka itu adalah peringatan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih memungkinkan bagi berkembangnya kebaikan di dalam diri kalian dan lebih memungkinkan bagi kesucian harga diri dan perbuatan kalian dari segala macam kotoran. Allah Mengetahui hakikat dan akibat dari segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(232) Ini ditujukan kepada para wali wanita yang dicerai-kan dengan perceraian yang bukan talak tiga. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki untuk kembali menikahi-nya dan ia pun ridha dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu sebagai suatu tin-dakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan akan perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya).
Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka keimanannya itu akan mence-gahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu ﴾ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ ﴿ "lebih baik bagimu dan lebih suci", dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istri-nya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi mem-banggakan diri mereka.
Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka ﴾ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ﴿ "Allah mengetahui, se-dang kamu tidak mengetahui." Karena itu, kerjakanlah perintah Dzat yang Maha Mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian dan yang Mahakuasa atas hal itu, yang Mem-permudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun selainnya.
Ayat ini adalah dalil bahwa wali itu harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang para wali dari merintangi per-nikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.