Beranda › Daftar surah › Surah Al-Baqarah › Ayat 233
Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 233
۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٣
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh. Pembatasan dua tahun itu ditujukan bagi orang yang ingin menyempurnakan masa menyusui anaknya. Ayah si anak yang disusui berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu menyusui yang diceraikannya menurut kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat (agama). Allah tidak akan membebani seseorang melebihi kelapangan dan kemampuannya. Salah satu dari kedua orang tuanya tidak boleh menjadikan anak tersebut sebagai alat untuk merugikan kepentingan yang lain. Ahli waris anak tersebut -apabila ayahnya sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan- juga memiliki kewajiban yang sama dengan ayahnya. Jika kedua orang tuanya menghendaki anak itu disapih sebelum genap dua tahun, maka mereka tidak berdosa apabila didahului dengan musyawarah dan kesepahaman di antara mereka demi kemaslahatan si anak. Apabila kalian ingin mencari orang lain selain ibunya untuk menyusuinya, maka kalian tidak berdosa sepanjang kalian memberikan nafkahnya bersama orang yang menyusuinya dan upahnya secara baik, tanpa dikurangi dan tidak ditunda-tunda. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengawasan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan yang telah kalian lakukan.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(233) Ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap, yang tidak butuh kepada perintah, yaitu hendaklah (ibu-ibu) ﴾ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ ﴿ "menyusukan anak-anaknya selama dua tahun." Dan ketika tahun itu diartikan sebagai setahun yang sempurna atau setahun kurang sedikit, Allah berfirman, ﴾ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ ﴿ "Dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin me-nyempurnakan penyusuan." Apabila seorang bayi telah sempurna dua tahun menyusu, maka telah selesailah masa menyusunya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusuan yang terjadi setelah dua tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (baca: tidak menjadi-kan teman sesusuannya mahram baginya. Ed. T.).
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Dan dari ayat ini dan Firman Allah yang lain,
﴾ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ ﴿
"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (Al-Ahqaf: 15),
dapat diambil kesimpulan bahwasanya masa kehamilan yang paling sedikit adalah enam bulan dan bahwa mungkin saja dalam tempo secepat itu terlahir seorang bayi. ﴾ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ ﴿ "Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya," yaitu ayah, ﴾ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." Ini mencakup (semua), baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberinya makan, yakni memberi nafkah dan pakaian sebagai upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suaminya wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ ﴿ "Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." Tidaklah seorang yang fakir dibebankan untuk memberikan nafkah seperti nafkah-nya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga dia mendapatkannya.
﴾ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ ﴿ "Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya." Mak-sudnya, tidaklah halal bagi seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, baik dengan melarangnya untuk menyusui anak-nya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian, atau upah, ﴾ وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ ﴿ "dan seorang ayah karena anak-nya," yakni dengan cara ibunya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau ibunya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan semacamnya. Dan Firman Allah, ﴾ مَوۡلُودٞ لَّهُۥ ﴿ "yang dilahirkan untuknya (ayah)," menun-jukkan bahwa anak itu adalah milik ayahnya, karena dialah yang diberikan untuknya dan karena anak itu adalah hasil jerih payah-nya, oleh karena itu, boleh baginya mengambil harta anaknya itu, baik ridha maupun tidak, berbeda dengan ibu.
Dan FirmanNya, ﴾ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ ﴿ "Dan waris pun berkewajiban demikian," maksudnya, orang yang mewarisi anak tersebut apabila tidak ada ayahnya dan anak tersebut tidak memiliki harta, maka ia wajib sebagaimana kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian terhadap wanita yang menyusui.
Ini menunjukkan wajibnya memberikan nafkah terhadap karib kerabat yang kesusahan oleh karib kerabat pewaris yang berada dalam kelapangan.
﴾ فَإِنۡ أَرَادَا ﴿ "Apabila keduanya ingin," yaitu, kedua orang tua, ﴾ فِصَالًا ﴿ "menyapih," maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum dua tahun ﴾ عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا ﴿ "dengan kerelaan keduanya," di mana keduanya ridha, ﴾ وَتَشَاوُرٖ ﴿ "dan permusyawaratan" antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela,﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ ﴿ "maka tidak ada dosa atas keduanya" untuk penyapihannya yang kurang dari dua tahun tersebut.
Ayat ini menunjukkan bahwa apabila salah seorang dari keduanya rela dan yang lainnya tidak rela atau bukan untuk ke-maslahatan bayi itu, maka tidak boleh disapih.
Dan FirmanNya, ﴾ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ ﴿ "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain," artinya, kalian mencarikan wanita yang menyusuinya selain dari ibunya atas dasar tidak memuda-ratkan, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut," yaitu, bagi wanita-wanita yang menyusui tersebut.
Dan ketahuilah ﴾ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ﴿ "bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan," maka Dia akan memberikan balasannya bagi kalian atas semua itu dengan kebaikan dan keburukan.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.