Beranda › Daftar surah › Surah Al-Hajj › Ayat 30

Tafsir Surah Al-Hajj ayat 30

  • Ayat 30 dari 78
  • Juz 17
  • Madaniyah
  • 22:30

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ ٱلْأَنْعَٰمُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلرِّجْسَ مِنَ ٱلْأَوْثَٰنِ وَٱجْتَنِبُوا۟ قَوْلَ ٱلزُّورِ ۝٣٠

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (Ḥurumāt),[544] maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya), maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

[544] Arti yang terhormat (Ḥurumāt) pada ayat ini ialah bulan haram (Muharam, Rajab, Zulkaidah, Zulhijah), tanah haram, dan maqam Ibrahim.

22:30

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Perkara yang diperintahkan kepada kalian -berupa tahalul dengan mencukur rambut, memotong kuku, menghilangkan kotoran-kotoran badan, menunaikan nazar, dan tawaf di Baitullah- itu merupakan perkara yang Allah wajibkan atas kalian. Oleh sebab itu, agungkanlah perkara yang diwajibkan-Nya tersebut. Barang siapa yang menjauhi apa yang Allah perintahkan untuk dijauhi ketika berihram karena mengagungkan batasan-batasan Allah agar tidak terjatuh ke dalamnya dan mengagungkan apa yang terhormat di sisi-Nya agar tidak melakukan maksiat padanya, maka hal itu di sisi Tuhannya lebih baik baginya di dunia dan di akhirat. Dihalalkan bagi kalian -wahai manusia- hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing, Dia tidak mengharamkan pada kalian jenis unta ḥām (unta jantan yang telah membuntingkan betina sebanyak 10 kali), baḥīrah (unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan), atau jenis domba waṣīlah (domba jantan yang memiliki kembaran domba betina). Dia tidak mengharamkan apa pun dari hewan tersebut kecuali apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur`ān berupa keharaman bangkai, darah, dan selain keduanya. Oleh sebab itu, jauhilah oleh kalian perkara-perkara najis dan menjijikkan itu, yaitu berhala dan jauhilah pula setiap ucapan batil dan kedustaan terhadap Allah atau makhluk-Nya.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(30) ﴾ ذَٰلِكَۖ ﴿ "Demikianlah (perintah Allah)," maksudnya Kami menyampaikan kepada kalian tentang hukum-hukum tersebut dan kandungannya, berupa penghormatan terhadap hurumatullah (hal-hal yang diagungkan oleh Allah), pengagungan dan pemuliaan terhadapnya, karena penghormatan hal-hal yang diagungkan oleh Allah termasuk bagian dari perkara-perkara yang dicintai oleh Allah yang bisa menyebabkan kedekatan denganNya. Orang-orang yang mengagungkan dan memuliakannya, niscaya Allah membalasinya dengan pahala yang berlimpah. Itu akan menjadi kebaikan bagi dirinya dalam agama, duniawi maupun ukhrawi di sisi Rabbnya.

Dan yang dimaksud dengan hurumatullah yakni segala se-suatu yang mempunyai kehormatan dan Allah memerintahkan agar dihormati, yang berupa ibadah atau perkara lainnya. Misal-nya, manasik haji secara keseluruhan, tanah haram, pelaksanaan ihram, (penyembelihan) hewan-hewan kurban dan seperti ibadah-ibadah yang Allah menitahkan para hamba untuk melaksanakan-nya. Mengagungkan hal-hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepadanya dengan hati dan mencintainya serta menyempurnakan ubudiyah (pengabdian diri kepada Allah) tanpa meremehkan, malas-malasan, ataupun merasa keberatan (dalam menjalankannya).

Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di

Kemudian Allah menyebutkan karunia dan curahan kebaikan-Nya melalui penghalalan hewan-hewan yang Allah tetapkan bagi para hambaNya, berupa hewan-hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Dan Allah menetapkan aturan syariat padanya (melalui penyembelihan) sebagai bagian dari manasik haji yang difungsikan untuk mendekatkan diri kepadaNya. Maka karunia Allah yang terkandung pada hewan-hewan ternak menjadi sema-kin besar ditinjau dari dua sisi. ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ ﴿ "Terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya," ketetapan pengharamannya di dalam al-Qur`an, seperti FirmanNya,

﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ …﴿

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…." (Al-Ma`idah: 3).

Akan tetapi, yang termasuk rahmat Allah bagi para hamba-Nya adalah bahwa Allah mengharamkan sesuatu atas mereka dan mencegah mereka dari itu guna menyucikan dan membersihkan diri mereka dari syirik kepadaNya dan perkataan palsu. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ ﴿ "Maka kalian jauhilah yang najis," menjijikkan lagi kotor ﴾ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ ﴿ "dari berhala-berhala," yaitu tandingan-tandingan yang sudah kalian daulat sebagai se-sembahan bersama Allah. Karena sesungguhnya itu merupakan jenis kotoran yang paling parah.

Secara zahir bahwa, kata ﴾ مِن ﴿ pada ayat ini bukan berfungsi menjelaskan suatu jenis (min al-jism), sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama tafsir, namun berfungsi untuk tab'idh (men-jelaskan sebagian contoh konkretnya, sebagian), dan bahwa kata ar-Rijs sifatnya umum mencakup seluruh larangan dan perkara yang diharamkan. Sehingga menjadi perkara yang terlarang secara umum. Sedangkan larangan dari (penyembahan) berhala-berhala menjadi bagiannya secara khusus.

﴾ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ 30 ﴿ "Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta," yaitu seluruh perkataan yang diharamkan, karena sesungguhnya semua itu masuk kategori perkataan palsu, [yang merupakan kedustaan. Persaksian palsu menjadi salah satu bagiannya. Setelah Allah melarang mereka dari praktik kesyirikan, tindakan keji dan perkataan dusta].

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.