Beranda › Daftar surah › Surah Al-Ma'idah › Ayat 1
Tafsir Surah Al-Ma'idah ayat 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ١
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji! [252] Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
[252] Janji di sini adalah janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah! Sempurnakanlah perjanjian-perjanjian yang saling mengikat kuat antara kalian dengan pencipta kalian dan antara kalian dengan makhluk-Nya. Allah telah menghalalkan bagi kalian -sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada kalian- binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, kecuali binatang yang pengharamannya dibacakan kepada kalian dan binatang buruan darat yang diharamkan bagi kalian pada saat kalian melaksanakan ihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum atas apa yang Dia kehendaki dengan menghalalkan atau mengharamkannya sesuai dengan kebijaksanaan-Nya. Oleh sebab itu, tidak ada seorang pun yang bisa memaksa-Nya, dan tidak ada seorang pun yang mampu menyanggah ketetapan hukum-Nya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(1) Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, untuk memenuhi perjanjian yang merupakan kon-sekuensi dari keimanan. Memenuhi perjanjian, maksudnya me-nyempurnakannya, melengkapinya, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya.
Ini meliputi perjanjian-perjanjian antara hamba dengan Rabbnya dalam bentuk memegang teguh tugas ubudiyah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengurangi hak-haknya sedikit pun, juga perjanjian antara hamba dengan Rasulullah yaitu dengan menaati dan mengikutinya, dan perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dengan berbuat baik kepada mereka, menyambung hubungan dengan mereka dan tidak memutuskannya, juga antara hamba dengan temannya dengan menunaikan hak pertemanan dalam keadaan kaya, miskin, mudah, dan sulit. Juga antara hamba dengan manusia dalam bentuk transaksi-transaksi muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain, akad sukarela seperti hibah dan lain-lain. Bahkan meliputi penunaian hak-hak kaum Muslimin sebagaimana telah Allah jelaskan pada FirmanNya,
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
﴾ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ ﴿
"Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara." (Al-Huju-rat: 10).
Yaitu (dengan saling bahu membahu)[46] dan tolong menolong di atas kebenaran, saling menyayangi dan tidak saling memutuskan hu-bungan. Ini mencakup seluruh pokok-pokok dan cabang-cabang Agama. Semuanya masuk ke dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk ditunaikan. (Ayat ini digunakan sebagai dalil bahwa pada dasarnya semua akad dan syarat adalah dibolehkan dan bah-wa ia terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan kepadanya karena ia disebutkan secara mutlak).[47]
Kemudian Allah menjelaskan nikmatNya kepada hambaNya, ﴾ أُحِلَّتۡ لَكُم ﴿ "dihalalkan untukmu." Maksudnya, dihalalkan buatmu sebagai rahmat untukmu.
﴾ بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ﴿ "Hewan ternak," yaitu: Unta, sapi dan domba, bahkan bisa jadi yang liar darinya termasuk ke dalamnya, kijang, zebra, dan hewan-hewan buruan yang lain.
Sebagian sahabat berdalil dengan ayat ini atas kehalalan janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya disembelih.
﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali apa yang dibacakan atas kalian," maksud-nya yang diharamkan dari binatang ternak tersebut dalam Firman Allah, ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ. . . . ﴿ "Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi...," sampai akhir ayat. Semua yang disebut da-lam ayat ini walaupun ia termasuk hewan ternak adalah haram hukumnya.
Ketika pembolehan binatang ternak berlaku umum di seluruh kondisi dan waktu, maka dikecualikan darinya binatang buruan dalam keadaan ihram. FirmanNya, ﴾ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ ﴿ "Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji." Artinya, dihalalkan bagimu binatang ternak dalam kondisi apa pun, kecuali, di mana kalian diberi predikat sebagai orang yang tidak mengha-lalkan berburu, ketika kalian sedang mengerjakan haji. Maksud-nya, kamu berani membunuhnya dalam keadaan ihram. Karena hal itu tidak halal bagimu jika binatang itu adalah binatang buruan seperti kijang dan sejenisnya. Binatang buruan itu adalah binatang yang halal dagingnya dan liar (tidak diternakkan).
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ﴿ "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendakiNya." Maksudnya apa pun yang diinginkan oleh Allah, maka Dia memutuskan hukumnya dengan hukum yang sesuai de-ngan hikmahNya, sebagaimana halnya Dia telah memerintahkanmu agar memenuhi perjanjian demi menjaga kemaslahatanmu dan me-nolak mudarat darimu. Allah menghalalkan binatang ternak sebagai rahmat bagimu, dan mengharamkan apa yang dikecualikan darinya, berupa binatang-binatang yang memiliki kriteria khusus seperti bangkai dan sejenisnya; untuk melindungi dan menjaga kalian dan juga binatang buruan dalam kondisi ihram untuk menghormati dan menghargai ihram itu sendiri.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.