Beranda › Daftar surah › Surah Al-Ma'idah › Ayat 32

Tafsir Surah Al-Ma'idah ayat 32

  • Ayat 32 dari 120
  • Juz 6
  • Madaniyah
  • 5:32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ۝٣٢

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain,[273] atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.[274] Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

[273] Yakni membunuh orang bukan karena kisas.

[274] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.

5:32

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Karena Kabil telah membunuh saudaranya, Habil maka Kami beritahukan kepada Bani Israil, bahwasanya orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan seperti karena kisas atau karena orang itu membuat kerusakan di muka bumi dengan melakukan kekafiran atau melakukan perampokan maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia; karena baginya tidak ada bedanya antara orang yang tidak bersalah dan pelaku kejahatan. Sebaliknya, seseorang yang tidak membunuh orang lain yang Allah -Ta'ālā- haramkan nyawanya lantaran berkeyakinan bahwa orang tersebut haram dibunuh maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh umat manusia; karena sikapnya tersebut menjamin keselamatan seluruh umat manusia. Rasul-rasul Kami telah datang kepada Bani Israil dengan membawa hujah-hujah yang jelas dan bukti-bukti yang nyata, namun demikian banyak dari mereka yang melanggar aturan-aturan Allah dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan melawan perintah rasul-rasul mereka.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(32) Allah berfirman, ﴾ مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ ﴿ "Oleh karena itu," yaitu, yang Kami sebutkan tentang kisah kedua putra Adam, pembu-nuhan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain, dan dia memulai contoh pembunuhan bagi orang yang datang sesudahnya, dan bahwa akibat pembunuhan adalah buruk dan merupakan kerugian di dunia dan akhirat, ﴾ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ ﴿ "Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil," yaitu kaum yang menerima kitab-kitab langit, ﴾ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi," yakni, tanpa alasan yang benar, ﴾ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا ﴿ "maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." Karena dia tidak memiliki penyeru yang mengajaknya kepada pembedaan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan kecuali dengan kebenaran. Manakala dia berani membunuh jiwa yang tidak berhak untuk dibunuh, maka jelaslah bahwa menurutnya tidak ada perbedaan antara yang di-bunuh ini dengan yang lainnya. Hal itu hanya didorong oleh ajak-an hawa nafsunya yang menyeru kepada perbuatan buruk; karena keberaniannya membunuh, maka seolah-olah dia membunuh selu-ruh manusia. Begitu pula orang yang menghidupkan satu jiwa, artinya, membiarkannya dan tidak membunuhnya walaupun di dalam dirinya terdapat dorongan untuk melakukan itu, akan tetapi rasa takutnya kepada Allah menghalang-halanginya melakukan-nya, maka dia itu seperti menghidupkan seluruh manusia karena rasa takutnya kepada Allah menghalanginya membunuh orang yang tidak berhak dibunuh. Ayat ini menunjukkan bahwa membu-nuh dibolehkan dalam satu dari dua kondisi:

Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di

Pertama: Membunuh orang yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja. Orang ini halal untuk dibunuh jika dia mukallaf, setara, dan bukan wali dari korban.

Kedua: Membunuh pembuat kerusakan di muka bumi dengan merusak agama, badan dan harta manusia seperti orang-orang kafir yang murtad, orang-orang yang memerangi, para penyeru kepada bid'ah di mana kejahatan mereka tidak bisa dihadang kecuali de-ngan membunuh mereka. Begitu pula para pembegal dan orang-orang yang seperti mereka yang menyerang orang-orang untuk mengambil harta mereka atau membunuh mereka.﴾ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ﴿ "Dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas," yang tidak menyi-sakan alasan lagi bagi siapa pun. ﴾ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم ﴿ "Kemudian banyak di antara mereka," yakni manusia, ﴾ بَعۡدِ ذَٰلِكَ ﴿ "sesudah itu," yaitu penje-lasan yang pasti untuk menjadi hujjah yang menuntut sikap lurus di muka bumi, ﴾ لَمُسۡرِفُونَ ﴿ "sungguh-sungguh telah melampaui batas," dengan melakukan kemaksiatan dan penyelisihan terhadap rasul-rasul yang diutus dengan membawa hujjah-hujjah dan keterangan-keterangan yang jelas.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.