Beranda › Daftar surah › Surah Al-Ma'idah › Ayat 96

Tafsir Surah Al-Ma'idah ayat 96

  • Ayat 96 dari 120
  • Juz 7
  • Madaniyah
  • 5:96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ۝٩٦

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut[295] dan makanan (yang berasal) dari laut[296] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

[295] Hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya.

[296] Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau tedampar di pantai dan sebagainya.

5:96

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Allah menghalalkan bagi kalian memburu hewan yang hidup di air dan mengonsumsi ikan laut yang terlempar ke darat baik dalam kondisi hidup maupun mati, baik bagi penduduk setempat maupun bagi orang yang sedang dalam perjalanan sebagai bekal. Sebaliknya, Dia mengharamkan bagi kalian memburu hewan buruan darat selama kalian sedang berihram dalam haji atau umrah. Bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya karena hanya kepada-Nya kalian akan dikembalikan pada hari Kiamat kelak, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(96) Karena binatang buruan itu meliputi binatang darat dan binatang laut, maka Allah mengecualikan binatang laut. Dia berfirman, ﴾ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ ﴿ "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut," maksudnya, dihalalkan untukmu -dalam keadaan ihram- binatang buruan laut yaitu hewan laut yang hidup dan makanan yang berasal darinya adalah bina-tang laut yang sudah mati. Ini menunjukkan kehalalan bangkai laut. ﴾ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ﴿ "Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan," yakni manfaat penghalalannya bagimu adalah agar kamu memanfaatkannya dan juga teman-temanmu yang berjalan bersamamu. ﴾ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ ﴿ "Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram." Batasan yang dapat diambil dari kata "binatang bu-ruan" adalah bahwa binatang yang dilarang ini haruslah binatang liar dan halal dimakan, maka yang jinak bukanlah binatang buruan dan yang tidak boleh dimakan itu tidak diburu dan tidak disebut binatang buruan.

﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan dikumpulkan." Bertakwalah dengan melaku-kan apa yang diperintahkanNya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Gunakanlah ilmumu bahwa kamu akan dikumpulkan kepa-daNya sebagai pendorong, lalu Dia memberimu balasan. Apakah dengan kamu bertakwa kepadaNya, maka Dia memberimu pahala yang besar ataukah dengan kamu tidak bertakwa, maka Dia meng-hukummu?

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.