Beranda › Daftar surah › Surah At-Talaq › Ayat 1
Tafsir Surah At-Talaq ayat 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا ١
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Wahai Nabi! Jika engkau atau salah seorang dari umatmu ingin menalak istrinya maka hendaklah ia menalaknya pada awal idahnya, dengan menalaknya pada saat sedang suci dan belum digauli. Hitunglah idah untuk memastikan kapan kalian bisa rujuk dengan istri-istri kalian jika kalian berkehendak untuk rujuk. Bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Janganlah kalian mengusir wanita-wanita yang kalian talak dari rumah-rumah tempat tinggal mereka dan janganlah mereka minggat sampai tuntas masa idah mereka, kecuali apabila mereka melakukan suatu perbuatan nista yang nyata seperti berzina. Hukum-hukum itu adalah batasan-batasan Allah yang ditentukan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya. Barang siapa melanggar batasan-batasan Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri karena berarti menjerumuskan dirinya pada sumber-sumber kehancuran disebabkan kemaksiatannya terhadap Tuhannya. Kamu -wahai orang yang menalak- tidak tahu bisa jadi Allah setelah itu menumbuhkan rasa cinta di hati sang suami sehingga merujuk istrinya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(1) Allah سبحانه وتعالى berfirman mengajak bicara Nabi Muhammad a dan kaum Mukminin, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ ﴿ "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu," maksudnya, jika engkau ingin menceraikan mereka, ﴾ ف َ ـ ﴿ "maka," carilah alasan syar'i ketika mencerai mereka, jangan langsung mencerai hanya disebabkan tidak mengindahkan perintah Allah سبحانه وتعالى, tapi ﴾ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ﴿ "hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya," maksudnya, pada waktu iddah mereka, yaitu, dengan cara menceraikan istri ketika ia sedang suci dan belum dicampuri selama masa suci itu. Talak inilah yang iddahnya dapat diketahui dengan jelas. Lain hal-nya ketika dicerai pada waktu haid. Haid tersebut tidak terhitung dalam masa talak sehingga masa iddahnya memanjang karenanya. Begitu juga jika dicerai ketika istri sedang suci namun sudah di-campuri, sebab dimungkinkan istrinya hamil. Di samping itu tidak jelas dari manakah ia mulai masa iddah. Dan Allah سبحانه وتعالى memerintah-kan untuk menghitung masa iddah. Patokannya adalah haid jika wanita yang dicerai dalam keadaan haid. Karena menghitung iddah dalam masa itu merupakan penunaian hak Allah سبحانه وتعالى, hak suami yang menceraikan, hak lelaki lain yang akan menikahinya, hak wanita yang dicerai untuk mendapatkan nafkah dan hak-hak lain-nya. Jika iddahnya telah diketahui secara pasti, maka keadaannya juga bisa diketahui, serta hak-hak yang akan didapatkan si wanita yang dicerai serta apa yang akan didapatkan dari mantan suaminya. Perintah untuk menghitung iddah ini ditujukan pada suami dan istri jika memang termasuk mukallaf (sudah terbebani kewajiban beribadah), jika belum baligh, maka yang bertugas menghitung iddah adalah walinya.
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ ﴿ "Serta bertakwalah kepada Allah, Rabbmu," di segala urusan kalian dan takutlah padaNya dalam hak istri yang dicerai. Maka ﴾ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ ﴿ "janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka," selama masa iddah, tapi biarkan ia berada di rumah tempat suaminya menceraikannya. ﴾ وَلَا يَخۡرُجۡنَ ﴿ "Dan janganlah mereka (diizinkan) keluar," maksudnya, mereka tidak boleh keluar dari rumahnya. Berkaitan dengan la-rangan mengeluarkan wanita yang dicerai dari rumahnya, karena hak menempati merupakan kewajiban yang harus ditanggung suami hingga masa iddahnya selesai. Hak menempati rumah meru-pakan salah satu dari beberapa haknya. Sedangkan larangan bagi wanita yang dicerai untuk keluar rumah adalah karena hal itu menyia-nyiakan hak suami dan tidak adanya tanggungjawab pihak suami. Larangan untuk mengeluarkan istri yang dicerai dari rumah dan larangan bagi istri yang dicerai keluar rumah ini berlaku hingga masa iddah selesai. ﴾ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ ﴿ "Kecuali kalau mereka menger-jakan perbuatan keji yang terang." Maksudnya, dengan sesuatu yang tercela dan jelas yang mengharuskannya untuk diusir karena kebe-radaannya di dalam rumah menimbulkan dampak berbahaya bagi keluarga seperti mengeluarkan kata-kata dan perbuatan keji. Dalam kondisi seperti ini, suami dibolehkan mengusir istri yang dicerai itu karena dia sendirilah yang menyebabkannya diusir. Adapun tujuan dari penempatan istri yang dicerai di dalam rumah suami yang menceraikannya selama masa iddah adalah sebagai pelipur lara dan sebagai tindakan lemah lembut baginya. Dia sendirilah yang menimbulkan dampak berbahaya bagi dirinya sendiri. Hukum ini berlaku bagi wanita yang cerai raj'i (yang boleh rujuk) selama masa iddah. Adapun wanita yang dicerai ba`in (yang tidak boleh rujuk), maka tidak ada hak tinggal yang wajib. Karena hak tinggal itu berkaitan dengan hak nafkah. Dan nafkah itu hanya wajib dibe-rikan pada wanita yang dicerai raj'i, bukan ba`in.
﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," yang ditentukan pada hamba-hambaNya, disyariatkan untuk mereka, diperintahkan agar dilaksanakan dan diindahkan. ﴾ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah," dengan tidak diindahkan tapi malah diterjang atau tidak ditunaikan secara baik, ﴾ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Me-rugikan haknya dan menyia-nyiakan bagiannya dengan tidak me-nuruti hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى yang merupakan kebaikan dunia akhirat.
﴾ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ﴿ "Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Maksudnya, Allah سبحانه وتعالى mensyariatkan iddah dan membatasi talak dengan iddah tersebut karena beberapa hikmah besar, di antaranya agar Allah سبحانه وتعالى memberikan rasa kasih sayang dan cinta dalam hati suami yang menceraikan istrinya sehingga ia menarik kembali talaknya kemu-dian melanjutkan lagi kehidupan bersama. Hal ini bisa terjadi selama masa iddah. Atau bisa jadi karena si suami mentalaknya karena suatu sebab kemudian sebab itu hilang selama masa iddah kemu-dian rujuk kembali, karena sebab talak sudah tidak ada. Di antara hikmah iddah lainnya adalah diketahuinya kekosongan rahim istri yang dicerai dari bibit suaminya.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.