Beranda › Daftar surah › Surah At-Talaq › Ayat 4
Tafsir Surah At-Talaq ayat 4
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا ٤
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com
Tanya tentang ayat iniTanya lewat WhatsApp
Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān
Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com
Wanita-wanita tertalak yang menopause karena usia yang sudah tua, jika kalian ragu-ragu pada kaifiat idah mereka maka idah mereka adalah tiga bulan. Wanita-wanita yang belum sampai pada umur haid karena masih muda maka idah mereka adalah tiga bulan juga. Adapun wanita-wanita yang hamil maka batas idah mereka karena ditalak atau karena ditinggal mati suami adalah jika mereka telah melahirkan. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memudahkan berbagai urusan dan kesulitannya.
Tafsir As-Sa`di
Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com
(4) Setelah Allah سبحانه وتعالى menyebutkan bahwa talak yang diperin-tahkan menjadi iddah bagi wanita, Allah سبحانه وتعالى kemudian menyebutkan masa iddah seraya berfirman, ﴾ وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ ﴿ "Dan perem-puan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perem-puanmu," karena sudah tidak haid lagi disebabkan usia tua atau lainnya yang tidak bisa diharapkan kembali lagi haidnya, maka iddah wanita seperti ini adalah tiga bulan, satu bulannya dijadikan sebagai padanan satu kali masa haid. ﴾ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ ﴿ "Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid," yakni wanita-wanita kecil yang belum haid atau wanita-wanita baligh yang sama sekali tidak haid, mereka sama seperti wanita-wanita yang sudah menopause, masa iddah mereka selama tiga bulan. Adapun wanita-wanita yang haid, maka masa iddahnya adalah sebagaimana yang disebutkan Allah سبحانه وتعالى dalam FirmanNya,
Baca selengkapnya: Tafsir As-Sa`di
﴾ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ﴿
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`." (Al-Baqarah: 228).
Dan Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ﴿ "Dan perem-puan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai me-reka melahirkan kandungannya," yakni sampai melahirkan bayi yang ada dalam kandungannya, baik yang berisi satu bayi atau lebih. Dalam hal ini, bulan dan lainnya tidak menjadi patokan.
﴾ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا ﴿ "Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." Maksudnya, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah سبحانه وتعالى, maka urusannya akan dipermudah dan segala yang sulit akan digam-pangkan.
Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.