Beranda › Daftar surah › Surah Al-'Ankabut › Ayat 21

Tafsir Surah Al-'Ankabut ayat 21

  • Ayat 21 dari 69
  • Juz 20
  • Makkiyah
  • 29:21

يُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ وَيَرْحَمُ مَن يَشَآءُ ۖ وَإِلَيْهِ تُقْلَبُونَ ۝٢١

Dia (Allah) mengazab siapa yang Dia kehendaki dan memberi rahmat kepada siapa yang Dia kehendaki, dan hanya kepada-Nya kamu akan dikembalikan.

Terjemahan makna: Kementerian Agama Republik Indonesia — versi 1.0.1 · QuranEnc.com

29:21

Tanya tentang ayat ini

Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr al-Qur`ān

Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur`aniyyah · QuranEnc.com

Allah menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya dari makhluk-Nya dengan keadilan-Nya dan mengasihi yang dikehendaki-Nya dari makhluk-Nya dengan karunia-Nya. Hanya kepada-Nyalah kalian dikembalikan pada hari Kiamat untuk perhitungan amalan tatkala Dia membangkitkan kalian hidup-hidup dari kuburan kalian.

Tafsir As-Sa`di

Taisir al-Karim ar-Rahman — Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa`di — versi 1.0.0 · QuranEnc.com

(21) ﴾ يُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ وَيَرۡحَمُ مَن يَشَآءُۖ ﴿ "Allah mengazab siapa yang dike-hendakiNya dan memberi rahmat siapa yang dikehendakiNya," maksud-nya, hanya Dia semata yang berwenang menentukan keputusan pembalasan, yaitu memberikan pahala kepada orang-orang yang taat dan merahmati mereka, dan mengazab orang-orang yang durhaka dan memberikan hukuman peringatan terhadap mereka, ﴾ وَإِلَيۡهِ تُقۡلَبُونَ ﴿ "dan hanya kepadaNya-lah kamu akan dikembalikan," maksudnya, kalian akan dikembalikan kepada negeri yang di sana keputusan azab dan rahmatNya diberlakukan. Maka berusahalah di dunia ini untuk melakukan amal yang dapat menjadi sebab rahmatNya, yaitu berbagai ketaatan, dan jauhilah segala sebab yang dapat mengakibatkan azabNya, yaitu segala bentuk kemaksiatan.

العربيةEnglish

Teks Al-Qur`an: Tanzil Project (Uthmani v1.1, CC BY 3.0). Terjemahan dan tafsir dikutip apa adanya dari Ensiklopedia Al-Qur`an QuranEnc.com, masing-masing dengan sumbernya. Teks ini dikutip apa adanya dari sumbernya; tidak ada jawaban yang ditulis oleh AI. Quran Chat tidak mengeluarkan fatwa.